MEDU.ONLINE.PALOPO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo Firmanza DP membuka acara sosialisasi UU P4GN.
Kegiatan P4GN yang diselenggarakan BNN Palopo itu berlangsung di Wae Kan’Bass, Senin 06 September 2021.
Firmanza dalam sambutannya menyampaikan sejumlah persoalan narkoba yang saat ini terjadi.
“Menyikapi situasi pada saat sekarang ini dimana nyaris semua elemen masyarakat, menjadi target peredaran gelap narkoba, berdasarkan data pada Badan Narkotika Nasional, penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini sudah sangat signifikan, untuk itu, kita patut memberikan apresiasi yang tinggi, kepada BNN di Kota Palopo, yang telah mencermati hal ini, dan dengan melakukan giat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba (P4GN), dengan tujuan menghadirkan kesadaran di kalangan mayarakat,” paparnya.
Lanjutnya, oleh karena itu, peredaran gelap narkoba di suatu wilayah perlu diwaspadai, karena diakui atau tidak, peredaran gelap narkoba terus merasuki kehidupan masyarakat.
“Untuk itu kita di Kota Palopo harus benar-benar waspada,” ujarnya.
“Kepada semua pihak baiknya untuk turut andil mengambil bagian dalam memberikan informasi yang akurat dan aktual tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, bila melihat dan menemukan hal yang mencurugakan , segera melaporkan kepada BNN atau kepada pihak terkait. Mengingat penyakit sosial masyarakat,” jelasnya.
” Ini merupakan masalah kita semua, yang memerlukan penanganan secara terintegrasi, baik dari aspek hukum, kesehatan, psikologi, pendidikan, sosial, budaya, ekonomi maupun aspek keamanan dan aspek keagamaan,” imbuhnya.
Merunut pada salah satu aturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 tahun 2020 tentang Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Propinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota; e. Instruksi Walikota Palopo Nomor : 2/INST/IV/2021 Tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba;
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker Badan Narkotika Nasional Kota Palopo Tahun Anggaran 2021 Nomor : SP-DIPA-066.01.2.689046/2021
Berdasarkan rujukan tersebut, BNN Kota Palopo melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penggiat P4GN di Instansi Pemerintah.
Kegiatan Bimbingan Teknis Penggiat P4GN di ikuti oleh utusan dari Institusi Unsur Forkopimda, beberapa OPD, dan stakeholder terkait. (*)