Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Residivis Pencurian di Luwu Didor Polisi

MEDU.ONLINE.LUWU – Sat Reskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan menangkap seorang residivis pencurian dengan pemberatan.

Adalah Safar alias Sapa’ (39) warga Dusun Lindajang, Desa Muhajrin Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu.

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan SH bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu di Dusun Lindajang Desa Muhajrin Kecamatan Suli Barat Kabupaten Luwu, Kamis (02/9/ 2021) sekitar pukul 4.00 WITA.

AKP Jon menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada Kamis 24 Juni 2021 sekitar pukul 4.30 WITA.

“Saat itu korban hendak sholat subuh lalu kemudian menyimpan Handphone di kamar tidur korban, setelah itu korban kemudian melaksanakan sholat subuh,” kata AKP Jon.

Setelah selesai melaksanakan sholat subuh, korban kemudian kembali ke kamar dan melihat handphone miliknya telah hilang dicuri.

Dimana saat itu jendela kamar tidur korban juga sudah terbuka dan terdapat bekas cungkilan.

Atas kejadian tersebut Korban ES (34) warga Kec Suli Kab Luwu melapor ke Polres Luwu dengan LP / 72 / VI / 2021 / Polda Sulsel / Res Luwu / SPKT, Tgl. 24 Juni 2021.

Tim bergerak melakukan penangkapan dirumah pelaku.

Saat dalam perjalanan sekitar pukul 05.00 WITA, pelaku meminta kepada petugas untuk membuang air kecil kemudian mengelabuhi petugas dan mendorong petugas hingga terjatuh.

”Kemudian pelaku melarikan diri sehingga anggota berusaha mengejar dan melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak 5 kali, namun pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan tersebut dan tetap melarikan diri,” kata AKP Jon.

“Sehingga anggota memberi tindakan tegas terukur dengan mengarahkan tembakan ke Kaki pelaku dengan maksud untuk melumpuhkan sehingga pelaku terjatuh dan setelah di cek pelaku mengalami luka tembak pada bagian betis sebelah kanan dan kiri,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku setiap kali melakukan aksinya pada malam hari dengan mengambil sepasang sendal milik tetangga korban dan meletakan sendal tersebut di depan rumah korban.

Jon menambahkan bahwa Laporan pengaduan masyarakat yang terdaftar di jajaran Polres Luwu ada 6 Laporan Polisi (LP) di mana pelakunya Safar Alias Sapa dan LP tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang lain masih dalam pengembangan. (*)

Pos terkait