MEDU.ONLINE.PALOPO – Remaja spesialis pencurian kotak amal masjid di Palopo akhirnya ditangkap polisi.
Ialah MI (16), diamankan Unit Reskrim Polsek Wara Resor Palopo pada Rabu 11 Agustus 2021 malam.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, ditangkap di Jl Kelapa, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara.
Penangkapan tersebut dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara Palopo Ipda Ahmad Akbar SH MH. Berawal dari laporan salah satu korban SH (43).
Kasi Humas Polsek Wara Aipda Wahid Wiryanto mengatakan, pelaku telah melakukan pencurian di delapan masjid dan satu agen BRI Link.
Salah satu TKP yaitu di Masjid Baitul Ikhlas Jl Anggrek dekat Jembatan Bolong Palopo.
“Di mana pada saat itu hari jumat 02 Juli 2021 sekitar pukul 02:00 WITA, pelaku masuk ke dalam masjid dan mengambil isi kotak amal sekitar Rp 2 juta,” kata Aipda Wahid Kamis (12/8/2021).
Belum berhenti di situ, dua pekan kemudian, tepatnya Senin 19 Juli, pelaku kembali menggasak uang di masjid tersebut, senilai sekitar Rp 650 ribu.
Usai menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Wara kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui.
“Tim Unit Reskrim Polsek Wara mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Kelapa Kelurahan Lagaligo Kecamatan Wara, lalu personel menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Aipda Wahid.
Sebelumnya, aksi pelaku pun sempat viral setelah terekam CCTV di Masjid Al-furqan, Jl KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Amasangan, Palopo, pada Selasa (10/8/21) lalu.
Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya.
Dari pengakuannya, pelaku telah melakukan pencurian di 8 masjid dan satu agen Brilink.
Bahkan ada masjid yang tidak hanya satu kali dilakukan pencurian oleh pelaku, namun beberapa kali.
Adapun TKP diantaranya, Masjid Baitul Ikhlas Anggrek sebanyak dua kali.
Kemudian Masjid Pesantren Putri Anggrek sebanyak tiga kali.
Lalu Masjid Islamic Center, Masjid Kodim 1403 Al – Furqoon, Masjid di Lapangan Bua.
Masjid Pesona Istana Luwu, Masjid Al – Amanah Lagaligo, Masjid Dangerakko dan Bri Link di Jalan Kelapa.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua unit celengan masjid yang sudah dirusak oleh pelaku.
Kini pelaku berada di Mapolsek Wara untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 363 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana. (*)