Vivit Paduli
MEDU.ONLINE.PALOPO – Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik lebaran tahun 2021. Itu dimulai sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Sejumlah sopir angkutan mengeluhkan kebijakan tersebut, yang dianggap membunuh mata pencaharian mereka.
Komunitas supir angkutan umum Lintas kabupaten Luwu Raya memprotes kebijakan pemerintah terkait larangan mudik yang menutup total akses keluar masuk kabupaten/ kota di Luwu Raya.
Perwakilan sopir angkutan umum Vivit Paduli, mengatakan, bahwa pandemi Covid-19 memang perlu diwaspadai tapi yang terpenting juga adalah nasib keluarga mereka di rumah yang hanya berharap dari upah jasa transportasi yang mereka geluti untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pandemi Covid-19 memang harus kita waspadai bersama, tapi yang tidak kalah pentingnya adalah nasib keluarga kami di rumah yang memang kami ini sebagai tulang punggung keluarga, jika kami dibatasi dengan aturan ketat seperti ini, bagaimana kami bisa tetap menghidupi keluarga dan tetap memenuhi kebutuhan sehari-hari agar kompor di rumah tetap menyala,” ujar Vivit dengan mata berkaca dan raut wajah kecewa.
“Kami tidak ingin senyum penyemangat anak dan istri kami di rumah tidak lagi bisa nampak lantaran tidak bisa lagi mengangkut penumpang sehari-harinya,” lanjutnya.
Dengan adanya kebijakan larangan mudik, ia memberi tantangan kepada pemerintah dengan aturan ketat ini, apakah pemerintah bisa menjamin kelangsungan hidup keluarga mereka jika aturan ini tetap diterapkan.
“Kami bisa saja tidak memuat penumpang sampai batas waktu berlakunya aturan ini, tapi dengan catatan pemerintah harus menjamin kelangsungan hidup keluarga kami. Namun jika pemerintah tidak mempedulikan hal ini, berarti pemerintah tidak punya hati nurani membiarkan anak dan keluarga kami terlantar bahkan kelaparan” ujarnya lagi.
Dari informasi yang diterima, puluhan komunitas supir angkutan umum Lintas Kabupaten/kota Luwu Raya besok akan melakukan aksi protes di beberapa perbatasan kabupaten/kota untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah terkait aturan ketat yang diberlakukan menjelang hari raya Idulfitri. (*)