Dua Nelayan dan Seorang Penjual Ikan Diciduk Satnarkoba Palopo, 11 Sachet Sabu dan Alat Isap Diamankan

Ilustrasi - sabu

Ilustrasi

MEDU.ONLINE.PALOPO – Dua orang nelayan dan seorang penjual ikan diamankan personel Satnarkoba Polres Palopo, Jumat (30/4/21).

Masing-masing ialah MFA (15), Nandito (22) dan Ciputra Pratama (21). Kesemuanya merupakan warga Jl Yos Sudarso Kelurahan Pontap Kecamatan Wara Timur Kota Palopo. Diamankan di sekitar kediamannya.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kaur Bin Ops Ipda Surahman.

Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edy Sulistyono mengatakan pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti diantaranya 11 sachet plastik bening berisi sabu.

Sejumlah alat isap diantaranya, 1 (satu) buah pembungkus besar, buah sachet plastik bekas pakai, satu set bong, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari plastik warna bening, 1 (satu) buah sumbu aluminum foil, dan 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Sampoerna.

“Usai digeledah dan ditemukan barang bukti, pelaku kemudian diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Edi.

Terhadap ketiga pelaku tersebut diatas dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Pos terkait