Pemkab Luwu Utara Bersikukuh Tetap Akan Membangun Bendungan Sungai Rongkong

LUWU UTARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara menggelar rapat terbatas penanganan Sungai Rongkong di Ruang Asisten II, Kantor Bupati Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kamis (20/6/2019).

Salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut yakni aksi unjuk rasa penolakan pembangunan Bendungan Sungai Rongkong yang dilakukan seratusan masyarakat Desa Tandung, Kecamatan Sabbang, Rabu (19/6/2019) kemarin.

Asisten II Pemkab Luwu Utara, Syamsul Syair, mengatakan, solusi utama penanganan banjir di wilayah Kecamatan Baebunta Selatan, Baebunta, dan Malangke Barat akibat Sungai Rongkong adalah pembangunan bendungan.

Syamsul menegaskan, proses pembangunan bendungan yang telah diperjuangkan salama bertahun-tahun harus tetap jalan.

Tidak boleh kendor dengan adanya riak di masyarakat.

“Agar tidak muncul kesan pemerintah berhenti dengan adanya riak tersebut,” tegas Syamsul.

Adat dan pengakuan dari Kedatuan Luwu yang menjadi alasan masyarakat menolak akan dicari solusinya.

“Salah satu alternatif yaitu mengajukan penyelesaian ke Datu Luwu dengan melibatkan masyarakat yang terdampak. Baik yang terdampak akibat pembangunan bendungan maupun yang terdampak banjir,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Tandung, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kembali mempertegas menolak rencana pembangunan Bendungan Sungai Rongkong di desa mereka.

Pasalnya beredar isu mereka akan direlokasi apabila bendungan dibangun di tanah kelahirannya.

Penegasan penolakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang mereka lakukan di depan Pasar Sabbang atau Tugu Durian, Desa Sabbang, Kecamatan Sabbang, Rabu (19/6/2019).

Masyarakat Tandung rela menempuh perjalanan sekitar 25 kilometer dari desa mereka hanya untuk melakukan aksi penolakan itu.

Ada empat alasan masyarakat Tandung menolak pembangunan yang dituangkan dalam peryataan sikap.

Berikut empat alasan itu dan penjelasannya:

1. Pendekatan sejarah, masyarakat Desa Tandung adalah bagian dari wilayah Kedatuan Luwu berdasarkan pemberi gelar Tomakaka dan pembentukan pemangku adat oleh Pajung Luwu dan sejak terbentuknya Desa Tandung dari tahun 1954 hingga saat ini. Desa Tandung tidak bisa dipisah-pisahkan apalagi mau dihilangkan atau bahasa adat (talli) dari orang terdahulu yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.

2. Pendekatan ekonomi, bahwa masyarakat Desa Tandung akan mendapat dampak dari pembangunan Bendungan Sungai Rongkong dan akan kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, seperti pertanian yang nantinya akan memiskinkan masyarakat Desa Tandung. Bahwa akan menimbulkan kecemburuan sosial yang nantinya akan berdampak pada kondisi yang tidak nyaman.

3. Pendekatan sosial kultur, bahwa masyarakat Desa Tandung mendiami wilayah ini secara turun-temurun. Hidup dalam keadaan damai dan tentram dan memiliki silsilah keturunan serta adanya hubungan kuat yang telah terbangun dengan lingkungan hidupnya dari sejak dulu. Bahwa masyarakat Desa Tandung menolak untuk direlokasi.

4. Pendekatan adat, bahwa masyarakat Desa Tandung hidupnya selalu berada dalam kekeluargaan kebersamaan dan semangat gotong royong serta menjunjung tinggi hukum-hukum adat yang berlaku secara turun-temurun. Bahwa masyarakat Desa Tandung adalah bagian dari wilayah Kedatuan Pajung Luwu yang seharusnya dilestarikan dan dilindungi hak-haknya oleh pemerintah bukan malah menghancurkan eksistensinya.

(Put/Cal)

Pos terkait