Paripurna DPRD Luwu Utara, 7 Fraksi Setujui Ranperda No 1 Tahun 2015

LUWU UTARA — Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (17/4/2018).

Wakil Ketua DPRD Rahmat Laguni, selesai memimpin Paripurna terkait dengan Perubahan atas Ranperda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa ada beberapa perubahan.

“Di antara perubahan tersebut ialah mensyaratkan calon kades harus terdaftar di desa paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran kemudian soal uji coba pelaksanaan pemilihan kepala desa berbasis elektronik atau E-Voting yang akan diterapkan pada 3 desa dalam pemilihan kepala desa serentak tahun ini,” ujar Wakil Ketua DPRD, Rahmat Laguni.

Wakil Kertua DPRD tersebut melanjutkan bahwa ini merupakan sebuah inovasi daerah dan langkah maju dalam pemilihan kepala desa maka dari itu Paripurna DPRD hari ini menyatakan ada 7 Fraksi persetujuan ranperda tersebut untuk di bahas ketingkat selanjutnya.

“Adapun 7 Fraksi tersebut yaitu sebagai berikut 1. Fraksi Golkar, 2. Fraksi Gerindra, 3. Fraksi Hanura, 4. Fraksi PAN, 5. Fraksi PDI Perjuangan – PP, 6. Fraksi Nasdem dan yang terakhir Fraksi Kebangkitan Demokrasi Keadilan, ” pungkas Rahmat Laguni.

Dalam paripurna tersebut juga di hadiri Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, H.Abdul Mahfud, FKPD, Sekretaris Dewan, Muhtar Jaya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.(Put/*)

Pos terkait