PALOPO — Ada yang menarik saat sidang musyawarah Panwaslu terkait sengketa Pilkada Palopo yang digelar hari ini di Kantor Panwaslu Palopo Jalan Anggrek Kel. Tompotikka Kec. Wara, Selasa (20/2).
Pasalnya, sebuah mobil branding milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan dengan nomor plat DD 9010 E, terpantau sedang ‘duduk manis’ alias terparkir di halaman kantor tersebut yang notabene tepat berada di depan kantor Panwaslu Kota Palopo.
Padahal, seharusnya, sesuai Peraturan KPU nomor 4/2017 pasal 64 ayat 3 dan 5, tentang kampanye disebutkan, segala atribut paslon yang berbau kampanye, yang ada di kendaraan dinas (randis) harus segera dibersihkan.
Hal itu dikatakan, Faisal, Komisioner KPU Palopo, saat dijumpai di Sekretariat KPU Palopo, Jalan Pemuda Raya Kel. Takkalala, Kec. Wara, Selasa (20/2).
Menurutnya, semua alat peraga kampanye dan mobil branding milik pemerintah terkait salah satu Paslon, harus dibersihkan karena tergolong fasilitas negara, sesuai Peraturan KPU no. 4/2017 pasal 64, ayat 3 dan 5.
“Hal itu melanggar aturan KPU, namun harapan kita, pemkot dapat memperhatikan hal tersebut, hal ini untuk keadilan (fairness) semua paslon selama masa kampanye,” tandas Ical sapaan mesranya.(*)