PALOPO — Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Palopo hari ini digelar di Kantor Sekretariat Panwas Kota Palopo Jalan Anggrek, Kecamatan Wara, guna mendengar tuntutan pihak pemohon dalam hal ini, pasangan calon perseorangan Buya-Togellangi yang dibacakan secara bergantian tiga kuasa hukumnya, yakni Sudirman SH, Arinal SH dan Amiruddin, KA SH serta Liaison Officer, Sultan Habibie, Senin (19/2).
Sidang yang dipimpin Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal dan beranggotakan dua orang anggota Panwas tampak turut dihadiri pihak termohon yakni KPU Kota Palopo, dimana 4 komisioner KPU hadir dalam persidangan perdana ini, yakni Ketua KPU Palopo Haedar Djidar, Syamsul Alam, Faisal dan Faisal Mustafa.
Dalam materi tuntutan pihak pemohon setebal 10 halaman disebutkan beberapan poin penting terutama proses verifikasi faktual syarat dukungan warga Palopo untuk Buya-Togellangi yang dilakukan dari tingkatan terbawah, hingga pleno di tingkatan kelurahan, kecamatan dan terakhir Pleno KPU Kota Palopo yang dianggapnya menyalahi aturan.
Dari sekian ribu e-KTP yang tim Buya-Togellangi sodorkan, hanya dibawah 30% yang dinyatakan MS atau memenuhi syarat, selebihnya dinyatakan TMS dengan berbagai alasan, yang menurut Kuasa Hukum Buya-Togellangi tidak masuk akal jika jumlah sebanyak itu alamatnya tidak ditemukan.
Berikut 4 poin petitum atau kesimpulan tuntutan pemohon (Buya-Togellangi) pada Pimpinan Sidang, yakni Ketua Panwaslu Palopo Syafruddin Djalal ialah sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membatalkan Keputusan KPU nomor 32/PP.02.3-Kpt/ /7373/KPU-Kota/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2018.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2018.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan pusan ini.
Sidang ini diskors untuk mendengarkan sidang pada Selasa besok (20/2) pukul 09.00 Wita dimana agendanya adalah mendengar jawaban KPU Palopol selaku termohon serta mendengar keterangan saksi-saksi.(*)
Baca Juga Berita Terkait: Merasa Dicurangi, Kuasa Hukum Buya-Togellangi Resmi Gugat KPU Palopo
Tonton videonya disini