PALOPO — Plt Sekretaris Daerah Kota Palopo H. Jamaluddin Nuhung mewakili Walikota Palopo HM. Judas Amir, Rabu, 14 Februari pada Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan Daerah (Perda) Tahun 2018 menyerahkan 13 Rancangan Peraturan Daerah Kota Palopo.
Rapat Paripurna dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Kota Palopo Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Palopo Harisal Latief, yang didampingi oleh masing masing Wakil Ketua 1 Hj. Asriani dan Wakil Ketua 2 Islamuddin beserta dengan anggota DPRD Kota Palopo.
Adapun Ranperda diserahkan antara lain:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
2. Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kwalitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
3.Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
4.Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
5.Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2013 temtang RTRW 2012-2023.
6.Ranperda tentang ABPD Perubahan Tahun Anggaran 2018.
7.Ranperda tentang APBD Tahun 2019.
8.Ranperda tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2017.
9. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Palopo.
10.Ranperda tentang RPMJD Tahun 2018-2023.
11.Ranperda tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Pemerintah Daerah Kota Palopo.
12. Ranperda tentang Perubahan Perda 2 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangkaluku Daerah Kota Palopo.
13. Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2006 tentang Peternakan dan Penertibannya.
Ranperda ini dilakukan perubahan untuk penambahan biaya kepada masyarakat yang harus termuat secara jelas dalam Perda serta pengaturan lainnya yang dianggap penting untuk diatur lebih lanjut.
Demikian ke 13 Ranperda Kota Palopo untuk selanjutnya kiranya dapat dibahas dan kemudian mendapatkan persetujuan oleh Dewan yang terhormat guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(hms)