PALOPO — Sistem proses perizinan yang diterapkan Pemerintah Kota Palopo saat ini menjadi percontohan bagi daerah-daerah lain yang ada di Indonesia. Olehnya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada seluruh kepala Badan Perizinan yang ada agar kiranya dapat menjadikan Kota Palopo sebagai pilot project dalam mengelola sistem proses perizinan.
Hal tersebut diungkapkan Kabag Humas Pemkot Palopo, Eka Sukmawati, Rabu (17/1).
Menurutnya, inovasi sistem proses penerapan izin yang telah dilaksanakan Palopo dua tahun terakhir telah diakui sejumlah pihak.
“Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulsel, M Yamin telah mengapresiasi sistem periznan yang ada di Kota Palopo. Kali ini, KPK juga mengakui keberhasilan Pemkot Palopo. Bahkan KPK meminta agar daerah-daerah lain dapat mencontoh Kota Palopo dalam penerapan sistem proses perizinan,” kata Eka.
Ditambahkan Eka, proses perizinan yang telah diterapkan di Kota Palopo merupakan salah satu semangat untuk membangun good and clean governance.
“Dengan sistem penerapan perizinan yang ada saat ini, praktek korupsi dan kolusi diminimalisir atau dihilangkan sama sekali. Hal ini dikarenakan pemohon tidak lagi berhubungan dengan petugas. Pembayaran dilakukan langsung melalui bank,” jelas Eka.
Secara rinci, Eka menjelaskan, Perizinan Online Palopo dilaunching pada 16 Desember 2016 lalu. Namanya adalah Mabassa. Sedikitnya 78 perizinan yang dilakukan secara manual dirampingkan menjadi 22 perizinan secara online. Diantaranya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Penanaman Modal Dalam Negeri (IPMDN), Surat Izin Jasa Konstruksi, Izin Gangguan dan lainnya.
Selain itu, Mabassa juga menerapkan pelayanan online. Pemohon tidak lagi datang ke kantor untuk mengurus izin dan semua persyaratan bisa diakses secara online. Waktu pengurusannya pun hanya sehari jika dalam izin yang dibutuhkan tak meminta persyaratan peninjauan ke lapangan.
“Pembayaran izinnya tidak dilakukan di kantor. Sehingga tidak ada ruang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menarik pungutan dari masyarakat. Besaran yang dibayar nilainya sudah tertera dan transaksi langsung melalui Bank Susel,” kunci Eka.(*)