PALOPO — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pasal 284, 285, dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diasumsikan sebagian kalangan seolah-olah melegalkan perbuatan asusila serta perilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), menuai reaksi penolakan dimana-mana.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Komisariat Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo, Jumat (29/12/2017), menggelar aksi unjuk rasa menolak dan mengharamkan LGBT. Koordinator Lapangan, Afdal menegaskan, KAMMI menolak LGBT di Palopo dan Indonesia. KAMMI mendesak negara mengarahkan komunitas LGBT untuk kembali ke fitrahnya.
“Perilaku LGBT menyimpang dan tak sesuai nilai-nilai Pancasila dan norma di masyarakat. KAMMI mendesak DPR-RI mengesahkan revisi UU terkait masalah kesusilaan, serta mendorong pemerintah dan masyarakat umum merangkul dan melakukan rehabilitasi penderita penyimpangan orientasi seks khususnya LGBT,” tegas mahasiswa semester 7 Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Palopo itu.
Setelah berorasi di sekitar Lapangan Gaspa, massa KAMMI melanjutkan aksi ke DPRD. Di sana, mereka diterima anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Palopo, Dahri Suli. Kepada mahasiswa yang tergabung dalam KAMMI, Dahri Suli berjanji segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan bersurat ke provinsi.
“DPRD mengapresiasi dukungan adik-adik dari KAMMI dalam memberantas peredaran minuman keras (miras), narkoba, dan penyakit moral lainnya,” tegas Dahri Suli.(*)