Warga Sebut Proses Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jaringan Irigasi Tidak Transparan

LUWU UTARA — Adanya pengumuman besaran nilai ganti kerugian di Desa Kapidi, Kecamatan Mappedeceng menuai protes dari warga yang kena dampak pembebasan lahan.

Pasalnya dalam pengumuman yang terpasang di kantor desa kapidi, hanya melampirkan besaran nilai ganti kerugian tanpa adanya rincian harga per itemnya.

Taufik Bin Rusdin, Pemerhati Hukum Luwu utara yang juga merupakan warga Mappedeceng menuturkan jika pengumuman yang dilakukan oleh tim pembebasan lahan jaringan irigasi tidak transparan.

Pasalnya, dalam undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum itu jelas proses ganti kerugiannya.

“Dalam undang-undang itu disebutkan, item yang dihitung itu terdiri dari tanah, ruang atas dan ruang bawah tanah,bangunan, tanaman, dan benda yang berkaitan dengan tanah dan kerugian lainya yang dapat dinilai,” jelas Taufik,Kamis (19/9/19).

“Tim pembebasan lahan hanya mencantumkan nilai keseluruhan tanpa adanya rincian harga sesuai dengan pasal 33 undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” jelasnya.

Oleh karena itu, sebagian masyarakat wilayah Desa Kappidi, Kecamatan Mappedeceng tidak menerima dan keberatan atas pengumuman besarnya nilai ganti kerugian yang diumumkan di kantor Desa.

“Dalam pengumuman itu,tim pembebasan lahan hanya mencantumkan luasan lahan dan besaran nilai ganti kerugian tanpa adanya rincian,” jelasnya.

(*)

Pos terkait