PALOPO — Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono, menegaskan mutasi yang dilakukan Calon Walikota Palopo, HM Judas Amir, tidak melanggara aturan. Sebelumnya, keputusan mutasi yang dilakukan Calon Walikota Petahana itu, dianggap pelanggaran oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo, dan membuat Judas Amir terancam didiskualifikasi dari proses Pilwalkot.
Sesuai surat No: 820/3636/OTDA perihal penjelasan mutasi tertanggal 18 April 2018, pada poin 3 dari 4 poin, disebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan pejabat di lingkungan pemerintah Kota Palopo yang disebabkan karena terdapat pejabat yang pensiun, mengundurkan diri dan alasan lain maka penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) tidak harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Berikut videonya yang diperoleh redaksi Media Duta Online sesaat lalu;
Dengan demikian, tidak bertentangan dengan peraturan perundangan undangan.
Sehingga, Wali kota dibolehkan mengangkat pelaksana tugas tanpa persetujuan Mendagri. Sehingga, dalam kasus mutasi di Palopo, apa yang dilakukan wali kota tidak melanggar aturan perundang- undangan. Surat tersebut juga ditembuskan ke Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan untuk menyampaikan hal ini kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo dan melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.
Di mana, hal ini yang harusnya dijadikan dasar Panwaslu Palopo sebagai dasar dalam mengambil keputusan. Sebelumnya, pada Selasa 17 April 2018 lalu, Panwaslu Palopo memutuskan Judas Amir melanggar pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016. Di mana Ketua Panwaslu Palopo, Syarifuddjn Djalal menyatakan Calon Wali Kota nomor urut 1 atas nama HM Judas Amir, dinyatakan melanggar dan pihaknya mengambil keputusan tersebut berdasarkan keterangan saksi dan tim ahli.
Keputusan itu sendiri diambil Ketua Panwas dan mengabaikan surat dan keterangan dari Mendagri karena mepetnya waktu, sehingga sebelum Mendagri mengeluarkan putusan apakah mutasi tersebut melanggar, Djalal, sudah kadung mengeluarkan pernyataan di media bahwa apa yang dilakukan HM. Judas Amir itu adalah melanggar pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016.(*)