MEDIA DUTA, PALOPO – Verifikasi faktual Partai Politik di Kota Palopo mulai berjalan. Diawali dengan rakor persiapan verifikasi yang berlangsung di Hotel Palopo, Sabtu (15/10/22).
Rakor ini mengadirkan Bawaslu Palopo, Pemerintah Kota Palopo, Polres Palopo, pengurus Parpol calon peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Palopo, Abbas Djohan SH SHI MH mengatakan, pada Rakor tersebut tidak hanya dihadiri oleh Parpol yang akan diverifikasi faktual, tetapi juga dihadiri Parpol yang lolos verifikasi administrasi.
“Kita memakai asas keadilan. Jadi Bukan cuma Parpol yang akan diverifikasi faktual, tetapi yang lolos juga verifikasi administrasi kami undang karena mereka juga adalah peserta Pemilu 2024,” kata Abbas.
Rakor ini dipandu oleh Divisi Teknis KPU Palopo, Dr Ahmad Adiwijaya SPd MPd. Dalam pemaparannya, Jaya sapaan akrab Ahmad Adiwijaya ini menjelaskan, ada dua hal yang akan diverifikasi faktual pada Parpol. Yakni kepengurusan dan keanggotaan.
“Untuk kepengurusannya kita akan melakukan pencocokan data Parpol terkait susunan pengurus yakni Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB). Termasuk penggunaan kantor, apakah masih disewa atau sudah menjadi milik. Kalau disewa minimal waktu sewa kantornya itu berakhir pada 24 Oktober 2024 atau setelah pengambilan janji dan sumpah Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” jelasnya.
Sementara untuk keanggotaan, verifikator akan mendatangi langsung anggota Parpol ke rumahnya. Jika tidak bisa ditemui, Parpol diminta untuk mendatangkan anggotanya paling lambat sebelum waktu verifikasi faktual berakhir.
“Tetapi kalau tidak bisa ditemui juga, maka verifikator menggunakan metode kedua dengan melakukan komunikasi melalui Video Call (VC) dan disaksikan oleh Pengurus Parpol dan Bawaslu Palopo,” kata Jaya.
Sementara, Komisioner KPU Palopo Iswandi Ismail menyebut verfak bakal berlangsung dua pekan lebih, yakni hingga 4 November 2022 mendatang.
“Kalau di PKPU 15 Oktober sampai 4 november. Hanya KPU RI kemarin turunkan edaran tanggal 15 verifikasi faktual kepengrusuan di tingkat pusat (hari ini) di KPU RI. Nanti 15 sampai 17 di tingkat provinsi, setelah itu baru KPU daerah,” jelasnya. (*)