PALOPO — DPRD Palopo menggelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2017 di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada Senin, 16 juli 2018.
Dalam rapat ini baik DPRD maupun Pemerintah Kota Palopo menyetujui APBD 2017 dan dijadikan PERDA tahun 2017.
Sekretaris Daerah mewakili Pj Walikota Palopo memberikan penjelasan atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Sekda Palopo H. Jamaluddin SH MH mewakili Pemkot menyampaikan nota tentang proses penyampaian hingga penetapan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota TA 2017 ini tidak banyak mengalami hambatan karena telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Jumlah Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo tahun anggaran 2017 yang hari ini disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Palopo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggran 2017 yaitu sebagai berikut: Pendapatan Rp. 934.121.533.93722,
Seperti diketahui, dana bagi hasil pajak dari Rp. 41.865.752.355,00 dari lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 10.369.919.934,07
Jumlah Belanja Rp.963,855-112.821,04 kemudian Belanja Tidak Terduga Rp. 17.802.000,00. dan Defisit Rp. 29.733.578.883,82
Pembiayaan yang terdiri dari Penerimaan Daerah Rp.61.142.126.892,80. Pengeluaran Daerah Rp. 8.572.324.129,24 atau dengan kata lain terdapat surplus Rp. 52.569.802.763,56 dan efesiensi anggaran, serta menciptakan transparansi dan dari sisi pengawasan. Sekda juga mengharapkan dan mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan kepedulian dengan melaksanakan pengawasan untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan, pemborosan dan kebocoran, baik dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan kegiatan pembangunan secara umum di Kota terjadinya Palopo.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Berdasarkan Pasal 298 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD memuat Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, serta dilampiri dengan laporan kinerja yang telah diperiksa BPK dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah APBD.
Laporan ini, sebelum diserahkan kepada DPRD untuk dibahas, terlebih dahulu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini sesuai dengan Pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, serta Pasal 184 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 167.307.131.609,15 yang terdiri atas:
Pajak Daerah Rp 27.317.777.187,00
Retribusi Daerah Rp. 6.845.567.072,00
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang dipisahkan Rp.6.982.537.588,12.
Lain-lain PAD yang sah Rp. 126.161.249.762,03
Pendapatan Transfer Dari Pusat dan Provinsi sebesar Rp. 756.444.482.394,00
Yang terdiri atas : Bagi Hasil Pajak Rp. 14.330.383.160,00 dan 3.889.966.112,00.
Dana Alokasi Umum Rp. 516.167.587.000,00. Bagi Hasil Bukan Pajak Rp.Dana Alokasi Khusus Ro. 172.690. 793, dan Dana Otonomi Khusus Rp 7.500.000.000,00.
Adapan pejabat Pemkot yang sempat hadir para Asisten Setda Kota Palopo, Ka. BPKAD Hamzah Jalante, dan para kepala perangkat daerah lainnya serta para Camat dan Lurah sedangkan dari pihak DPRD nampak Ketua Harisal A Latief dan dua orang Wakil Ketua DPRD Palopo serta Setwan. (**)