MEDIADUTAONLINE.com, PEKANBARU — Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru pada hari selasa kemarin (13/03/2018).
Pelaksanaan Tera terhadap Timbangan pedagang tersebut adalah wujudnyata dari keberpihakan pemerintah bagi situasi dan kondisi perdagangan di Kota Pekanbaru.
“Giat itu dilakukan dalam rangka menciptakan penertiban alat ukur Timbangan yang digunakan para pedagang, dalam proses transaksi jual beli di pasar maupun di kedai-kedai harian” ungkap Ingot A. Hutasuhut.
Lanjutnya lagi, bahwa awal mula pelaksanaan kegiatan itu dilakukan di sekitaran Pasar Pagi Palapa, yang terletak di Jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.
Berkisar seratusan Timbangan yang dimiliki oleh para pedagang di pasar tersebut langsung di Tera oleh Tim Teknis Metrologi Legal Disperindag Kota Pekanbaru, yakni kemarin, pada hari selasa, 13 maret 2018.
Tahap demi tahapan dilakukan oleh para petugas yang hadir, intinya kami ingin stabilitas perdagangan di Kota Pekanbaru berjalan kondusif dan lancar.
“Pembeli senang dan Pedagangpun tidak rugi, sama-sama enaklah” tutur Ingot, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Pekanbaru.
Ingot merincinkan, bahwa kegiatan tersebut dimulai dengan satu persatu Timbangan milik pedagang di Tera oleh 5 orang dari tim Disperindang, yakni dari Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Pekanbaru.
“Kami menurunkan 12 tim guna menjalankan program tersebut, yang rangkaiannya dimulai dari 1 orang untuk Menera, kemudian sebanyak 4 orang petugas teknis yang membantu dalam pelaksanaan Tera tersebut” ujarnya.
Adapun masing-masing tugas dari ke 4 orang itu ialah seperti mencatat laporan atas data-data yang telah dihimpun dan tugas sebagai Reparatir atau Petugas yang memperbaiki Timbangan yang rusak atau bermasalah” sambungnya.
Disperindag Kota Pekanbaru mengacu pada aturan yang ada. Selain bertujuan untuk memperbaiki, hal itu juga sebagai bentuk edukasi bagi para pedagang.
“Ya, benar… selain pola sosialisasi ataupun edukasi, kami juga menghimbau kepada seluruh bapak ibu, agar selalu menggunakan timbangan yang sesuai standar, yakni yang terdapat tanda Tera yang sah dan sesuai dengan rujukan Metrologi Legal pada UU nomor 2, tahun 1981” jelas mantan Kadis Koperasi & UMKM Kota Pekanbaru tersebut.
“Untuk tahapan berikutnya, kami akan laksanakan di Pasar Cik Puan, jalan Tuanku Tambusai pekanbaru, yang paling terpenting tujuan kami dalam rangka melindungi hak-hak para konsumen maupun para pedagang dapat terselesaikan dengan baik dan lancar” tegasnya.
Sebutnya lagi, bahwa Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan hukum, maka kami tidak akan segan-segan memberikan sangsi, sesuai dengan Hukum yang berlaku, akhir Ingot Ahmad Hutasuhut, ASN yang terkenal dengan senyumannya yang khas. ***Yunus
Laporan : Larshen Yunus