Luwu Utara, MediaDuta — Fenomena pernikahan lintas negara kembali terjadi di Kabupaten Luwu Utara. Dalam dua bulan terakhir, tercatat tiga warga Luwu Utara resmi menikah atau tengah mempersiapkan pernikahan dengan warga negara Cina.
Ketiga warga tersebut mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Utara untuk mengurus sejumlah dokumen administrasi, termasuk surat keterangan belum menikah.
“Beberapa bulan terakhir, sudah tiga warga Lutra menikah dengan warga Cina. Satu orang bahkan sudah melahirkan, sementara dua lainnya masih dalam proses pengurusan dokumen kependudukan,” ungkap Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum di ruang kerjanya, Rabu (14/5/2025).
Kasrum menjelaskan, dua dari tiga warga tersebut berasal dari Kecamatan Sabbang Selatan, sementara satu lainnya berasal dari Kecamatan Sabbang. Ketiganya diwajibkan mengurus surat keterangan belum menikah meskipun status tersebut telah tertera jelas dalam KTP dan Kartu Keluarga (KK) mereka.
“Sudah jelas statusnya belum menikah di KTP dan KK, tetapi pihak negara tujuan, dalam hal ini Cina, mensyaratkan surat keterangan belum menikah yang dikeluarkan sesuai dengan data dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK),” terangnya.
Menurutnya, pernikahan beda kewarganegaraan merupakan hal yang sah selama mengikuti ketentuan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara pasangan.
“Pernikahan beda negara merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang mengatur prosedur dan persyaratan pernikahan beda negara,” tuturnya.
Kasrum juga menyambut baik niat warga yang datang untuk mengurus dokumen secara resmi dan sesuai regulasi. Ia berharap proses pernikahan lintas negara ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan, baik secara administratif maupun secara hukum.
“Semoga pernikahan mereka berjalan lancar dan tidak ada kendala ke depannya, baik di Indonesia maupun di luar negeri,” tutup Kasrum. (*)