Luwu Utara, MediaDuta — Kejaksaan Negeri Luwu Utara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan saluran pembawa air kotor (drainase) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AW, US, dan H. AW diketahui menjabat sebagai Direktur Cabang CV. Sinar Dunia Pasifik yang merupakan pelaksana proyek tersebut, sementara US dan H adalah konsultan pengawas proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara, Rudhy Parhusip, dalam keterangan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi dan 1 orang ahli.
“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat ditemui awak media, Selasa (15/7/2025).
Rudhy menambahkan, hasil penyidikan mengungkap adanya pengurangan kualitas beton serta ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan perencanaan awal. Meski demikian, kedua konsultan pengawas tetap menyatakan proyek selesai dan 100% sesuai, padahal terdapat banyak bagian yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
“Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1.017.730.200,82 (satu miliar tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu dua ratus rupiah delapan puluh dua sen) dari anggaran APBD Tahun 2023,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” terang Kajari.
Kajari juga mengatakan, guna kepentingan penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti, ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Masamba selama 20 hari, berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 14 Juli 2025.
“Kejaksaan Negeri Luwu Utara berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan demi menegakkan hukum serta menyelamatkan keuangan negara,” tegas Rudhy Parhusip. (*)