Ternyata Apel Dua Kali Pagi-Sore dan Ceklok Empat Kali, Jadi Alasan “ASN Pemalas” Surati Komisi 1 DPRD Palopo

PALOPO — Menurut data yang ada di laci meja Farid Kasim Judas (FKJ) selaku kepala BKPSDM yang baru menggantikan Dahri Saleng, tingkat kehadiran rerata Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat tinggi.

Hal yang kontradiktif ia cermati selama ini, dimana banyak ASN yang kerjanya nongki di warkop atau curi-curi waktu antar jemput anak sekolah, bahkan kadang ada juga yang malah ngerumpi sambil belanja di mal dengan ragam alasan yang kurang jelas.

Itulah kenapa akhirnya, Badan Kepegawaian dan Peningkatan  Sumber Daya Manusia atau BKPSDM mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan ASN ceklok 4 hari sehari berdasarkan aturan main yang sudah ada sebelumnya.

Itu pulalah yang menyebabkan ia dipanggil Komisi 1 DPRD Palopo untuk mempertanyakan dasar hukum langkah kepala BKPSDM yang juga Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Palopo itu menerapkan aturan ceklok 4 kali plus apel pagi-sore. Konon, ia dilaporkan oleh ASN yang sakit hati, yang posisinya ditempatkan kini bukan lagi di tempat basah.

Benarkah ia dikeluhkan oleh ASN yang merasa rikuh dengan aturan main “baru” yang ia buat?

Berbaju orens, warna kegemarannya, FKJ menyambangi DPRD, Jumat (4/01/2019). Ia tak sendiri. Ada kepala BPKAD Hamzah Jalante dan kepala Inspektorat, H Samil Ilyas.

Di sana sudah menunggu wakil rakyat terhormat. Ada Alfri Jamil, Bakri Tahir, serta Ketua Komisi 1 Jawad Nurdin dan anggota Komisi 1 lainnya termasuk Nureny, pendatang baru di blantika wakil rakyat Palopo.

Tak ada konklusi penting dalam pertemuan ini selain memperkuat dasar Pemkot Palopo menertibkan “ASN Pemalas”.

Jawad Nurdin dengan suara terputus-putus saat dihubungi via seluler usai pertemuan mengungkapkan jika ada laporan yang masuk keberatan  dengan ceklok empat kali dan apel dua kali pagi-sore.

Sudah bisa dipastikan, yang melapor atasannya adalah sang ASN pemalas tadi.

“Ya betul, kami memang terima laporan seperti itu, tetapi intinya kami sebenarnya mendukung langkah Pemkot menertibkan ASN karena mereka digaji dengan uang rakyat, antara tingkat kehadiran dan TPP yang dikeluarkan pemerintah harus sepadan, tidak boleh ada yang dikorbankan,” jelas Jawad.

Ia memberi catatan, jika Perwal soal aturan ceklok 4 kali harus diperbaiki, terutama di hari Jumat.

“Untuk hari Jumat jangan jam 12.00 Wita, kalau bisa jam 11.3o karena ASN muslim ingin persiapan salat Jumat,” tandas Wakil Rakyat yang dalam Pileg 2019 ini hijrah ke ibukota Sulsel, menjadi Caleg Provinsi.

Menurut FKJ sendiri, saat dihubungi terpisah mengatakan, ceklok empat kali ini untuk mendisiplinkan ASN, agar mereka giat bekerja serta disiplin mengatur waktu.

“Dalam Keppres 68 tahun 1995 yang mengatur tentang hari dan jam kerja, disebutkan jam-jam wajib mulai datang, istirahat dan pulang bagi ASN, jadi dasarnya jelas, semua itu demi menyeimbangkan antara hak dan kewajiban, kita harus belajar disiplin mulai sekarang,” ucap FKJ.

Lain halnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Hamzah Jalante yang menyinggung soal anggaran yang akan dikeluarkan melalui APBD 2019, bahwa besaran anggaran Rp50 Miliar hanya untuk dibayarkan pada TPP dan tukin ASN di kota Palopo, itu terbesar selama ini dan harus jadi perhatian ASN supaya lebih serius dalam bekerja dan tentunya harus lebih disiplin, tidak sekedar datang ceklok tetapi kinerjanya tidak jelas.

“TPP diantaranya jasa medik, sertifikasi, dan lain-lain. Penilaian TPP 60 persen kedisiplinan atau kehadiran dan 40 kinerja. 40 persen kinerja ini juga terkait pemberian tunjangan kinerja,” jelas Hamzah.

Untuk diketahui, jam-jam ceklok (absen digital fingerprint) adalah saat istirahat makan siang dan salat dhuhur pukul 12.00 Wita, 13.00-13.30 Wita dan saat apel pagi (7.30) sedangkan apel sore jam 16.00. (**)

Link Keppres  68/1995 

 

Pos terkait