Terancam Tidak Digaji, Bupati Luwu Berada di Masa Tenggang

MEDU-ONLINE.BELOPA —  Dr H Basmin Mattayang MPd, Bupati Luwu terancam, tidak akan menerima gaji selama tiga bulan.

Hal yang sama juga berlaku bagi Wakil Bupati Luwu Syukur Bijak, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu.

Itu jika saja lembaga eksekutif dan lembaga legislatif Kabupaten Luwu terlambat dalam hal menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Luwu Tahun Anggaran 2020

Demikian yang terungkap dalam rapat paripurna DPRD Luwu Rabu (21/4), dengan agenda rapat paripurna dengan agenda pidato pengantar Bupati Luwu terkait di dorongnya Ranperda Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial. Dimana saat itu Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Luwu, Andi Abdul Muharrir melakukan interupsi.

“Interupsi pimpinan sidang… ! Saat ini Bupati Luwu memberikan pidato pengantar terhadap satu jenis Ranperda inisiatif yang didorong lembaga legislatif DPRD Luwu. Tetapi ada hal yang mendesak yang harus diagendakan pula, yaitu jawaban Bupati Luwu terhadap Ranperda RPJMD dan Ranperda LKPJ Bupati Luwu.

Jawaban ini penting karena kita memiliki limit waktu yang terbatas untuk membahasa LKPJ Bupati Luwu, yaitu hingga 30 April 2021.

Jika lewat dari itu belum disahkan, maka Bupati Luwu-Wakil Bupati Luwu terancam di sanksi oleh pemerintah pusat minimal yaitu tidak dibayarkan gaji Bupati Luwu selama tiga bulan,” ungkap Andi Abdul Muharrir.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Rusli Sunali SPd di hadapan Bupati Luwu H Basmin Mattayang, membenarkan hal tersebut, dan meminta Bupati Luwu selaku pimpinan eksekutif untuk segera memberikan jawaban terhadap 2 jenis Ranperda diatas, sebab keduanya memiliki limit waktu untuk segera dibahas dan diselesaikan.

“Memang benar Pak Bupati, jika LKPJ TA 2020 tidak diselesaikan pembahasannya hingga 30 April, maka konsekuensinya gaji Bapak Bupati Luwu selama 3 bulan tidak akan dibayarkan, demikian pula Wakil Bupati Luwu, dan juga berimbas ke kami, dalam hal ini pimpinan dan segenap anggota DPRD Luwu,” ungkap Rusli.

Untuk diketahui, LKPJ Bupati Luwu TA 2020 hingga saat ini belum dibahas di parlemen DPRD Luwu. Menurut Ketua Bapem Perda Luwu Summang SE MM mengatakan, penyusunan dan penyampaian LKPJ Bupati dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) punya aturan main yang jelas dan harus dilaporkan tepat waktu.

Sebagaimana yang diatur dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 yang mencabut pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan informasi Penyelenggaran Pemerintah Daerah kepada masyarakat serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan pemerintah daerah.

Anggota DPRD Luwu saat rapat paripurna kemarin.

“Sesuai aturan diatas bahwa LKPJ Bupati Luwu itu harus disampaikan ke DPRD Luwu paling lambat 3 bulan setelah berakihr masa tahun anggaran yang kemudian akan dibahas oleh DPRD Luwu. Namun sampai sekarang belum kita bahas. Jika sampai tanggal 30 April 2021 belum disahkan, maka gaji Bupati Luwu, gaji Wakil Bupati Luwu, pimpinan dan anggota DPRD Luwu tidak akan dibayarkan selama 3 bulan berturut-turut,” kata Summang.(rls)

Pos terkait