PALOPO-Puluhan Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kota Palopo melakukan Aksi Demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Rabu (9/4/2025).
Jendral Lapangan Feryanto menyampaikan dalam orasinya bahwa Aksi ini merupakan respon Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Palopo
Terkait surat keterangan tidak terpidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Palopo kepada Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin.
Klarifikasi yang telah di buat sebelumnya dan menarik surat keterangan tidak pernah terpidana Ahmad Syarifuddin daud (ome) yang secara fakta keliru.
Mereka membentangkan spanduk bertuliskan ‘Pengadilan Negeri Palopo harus tegas, jujur dan adil dalam keterlibatannya di PSU Palopo sambil bergantian berorasi.
Dalam Aksi demonstrasi tersebut Akhirnya pihak Pengadilan Negri kota Palopo menemui massa aksi dan Melakukan audiensi dengan pihak Pengadilan Negri kota palopo yang di terima langsung oleh Humas Pengadilan Negri Palopo ibu Dr Lustika Puspita sari.
Dalam audiensi massa aksi dengan pengadilan negri kota Palopo melahirkan keputusan bahwa pihak pengadilan negri kota Palopo siap membuatkan surat secara resmi sesuai klarifikasi sebelumnya dan siap menarik suket tidak terpidana sebelumnya.
Akhmad Syarifuddin sebelumnya telah memperoleh Suket tidak pernah terpidana dari PN Palopo untuk melakukan pendaftaran sebagai Calon Wakil Walikota di KPU Palopo.
Namun Pengadilan negeri Palopo akan mencabut suket yang telah diterbitkan untuk Akhmad Syarifuddin disebabkan yang bersangkutan rupanya pernah menjadi terpidana kasus ujaran kebencian pada 2018 lalu. Ungkap lustika Puspita sari dalam Audiensi tersebut.
Selanjutnya aliansi masyarakat Peduli demokrasi akan tetap hadir di PN Palopo untuk menagih janji sesuai dengan Hasil dari pada audiensi tersebut ujar Feryanto. (Reski Halim)