MEDU-ONLINE | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia.
Hal itu disampaikan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Berdasarkan keputusan itu perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta itu tidak lagi memegang izin OJK.
Pada keputusan itu juga tertera pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada ditetapkan.
“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan,” tulis keterangan resmi OJK yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I itu.
Menurut OJK, OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
Berikut keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021:
- Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
- Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
Izin Usaha OVO Finance Dicabut OJK, OVO Visionet Angkat Bicara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.
Berdasarkan pengumuman di laman resmi OJK, pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan pada 28 Oktober 2021.
Untuk diketahui, PT OVO Finance Indonesia bergerak di bidang pembiayaan.
Perusahaan tersebut berbeda dengan dompet digital OVO di bawah PT Visionet International yang bergerak di bidang pembayaran.
Head of Public Relations OVO, Harumi Supit menjelaskan OFI (OVO Finance Indonesia) merupakan perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.
“Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama “OVO”,” terangnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/11/2021) melansir Bisnis.com.
Dengan demikian, lanjutnya, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.
Dia menegaskan semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali.
(*)