MAKASSAR — Sidang Sengketa Pilkada Palopo, kini memasuki Agenda Kesimpulan dimana tim kuasa hukum tergugat KPU Kota Palopo dan Penggugat Buya-Tolerans menyerahkan kesimpulan terkait sidang yang telah berlangsung di PT TUN Makassar, Senin 19 Maret 2018.
Pada sidang tersebut, Hakim menawarkan kepada kuasa hukum kedua belah pihak untuk membacakan kesimpulan, namun kuasa hukum kedua belah pihak sepakat untuk tidak dibacakan sehingga sidang hanya berlangsung beberapa menit saja.
Komisioner KPU Kota Palopo, dalam hal ini Ketua KPU , Haedar Djidar, dan komisioner Divisi Hukum, Faisal Mustafa dan Komisioner KPU Divisi Keuangan, Umum dan Logistik, Amran Annas hadir dalam sidang tersebut.
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Hukum, Faisal Mustafa mengatakan bahwa Pihak KPU yakin, hasil dari putusan pesidangan ini akan menguatkan bahwa seluruh proses tahapan, khususnya tahapan pencalonan jalur perseorangan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan dan PKPU.
Sidang selanjutnya akan digelar kembali pada Jumat tanggal 23 Maret 2018 pukul 14.00 wita dengan agenda sidang putusan, di PT TUN Makassar.(Ist/*)