Setelah Putusan MK, Apa Masih Bisa Menggugat? Klarifikasi untuk Palopo Menjelang PSU

Palopo Media Duta | Opini — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dari tujuh perkara yang dibacakan pada 5 Mei 2025, lima di antaranya dinyatakan dismissal dan dua lainnya berlanjut ke tahap pembuktian. Sementara itu, tujuh perkara baru dari daerah lain kembali masuk ke MK, menandakan bahwa jalur hukum terhadap hasil pemilu tetap tersedia bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Bacaan Lainnya

Namun, di Kota Palopo, muncul pandangan keliru yang seolah-olah menutup ruang keberatan setelah putusan MK.

Narasi ini berkembang di tengah masyarakat dan seolah ingin membungkam segala kritik terhadap proses atau hasil pemilu, termasuk pada tahapan PSU mendatang yang dijadwalkan berlangsung 24 Mei 2025.

Dalam situasi seperti ini, penting bagi kita semua untuk jernih dan adil dalam memahami hukum serta menghargai hak-hak warga negara.

Undang-Undang tidak pernah menyatakan bahwa setelah putusan MK maka semua jalur keberatan menjadi tertutup rapat. Justru sebaliknya, hukum membuka ruang untuk menempuh upaya hukum baru jika terdapat pelanggaran baru yang bersifat substantif, terstruktur, dan massif.

Artinya, jika dalam PSU nanti ditemukan pelanggaran yang mempengaruhi hasil, atau jika terdapat keputusan yang keliru dalam menetapkan syarat pencalonan, maka masyarakat tetap memiliki hak konstitusional untuk menggugat.

Hal inilah yang sepatutnya menjadi perhatian serius Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Kota Palopo.

Penetapan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat akan berisiko mengulangi kesalahan masa lalu. Mahkamah Konstitusi sendiri dalam putusan sebelumnya telah menunjukkan bahwa ketika pelanggaran bersifat prinsipil, maka PSU bisa menjadi konsekuensi hukum yang sah.

Karena itu, mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab. Jangan sampai PSU yang seharusnya menjadi perbaikan atas pelanggaran sebelumnya justru mengulangi kesalahan yang sama.

Kepentingan masyarakat Palopo adalah mendapatkan pemimpin yang sah secara hukum dan etika. Bukan sekadar pemenang formal yang melangkahi norma.

Mari kita jaga PSU mendatang agar benar-benar bersih, adil, dan sah. Mari kita pastikan bahwa pemilu bukan hanya prosedur, tetapi juga jalan menuju keadilan politik.

Salam

Oleh: Syafruddin Jalal

(Advokat dan Mantan Ketua KPU & Panwaslu Kota Palopo)

Pos terkait