Setelah Diblokir, Jaringan e-KTP di Disdukcapil Palopo Kembali Diaktifkan

PALOPO  —  Jaringan sistem administrasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palopo akhirnya kembali diaktifkan setelah tiga pekan lamanya tak beroperasi.

Sebelumnya, jaringan sistem kependudukan di dinas ini diputus lantaran mendapatkan sanksi dari Kemendagri.

Bacaan Lainnya

Penjabat Wali Kota Palopo, Andi Arwien mengatakan, jaringan server sistem perekaman E-KTP tersebut kembali diaktifkan setelah Pj Gubernur Sulsel, Sumarsono menindaklanjuti keluhan yang ada.

Soni, sapaan akrab Sumarsono disebut, telah meminta langsung ke Dirjen Dukcapil agar pemutusan jaringan segera diaktifkan.

“Ini bukti kalau sejak awal kami sudah lakukan komunikasi dengan semua pihak terkait di semua tingkatan. Termasuk Pj Gubernur yang sangat memahami karena beliau tidak ingin urusan pimpinan atau jabatan di dinas tertentu berimbas ke pelayanan kepada masyarakat,” tegas Arwien, Rabu (1/8/2018).

Dengan diaktifkannya jaringan tersebut bukan berarti persoalan di Disdukcapil selesai. Karena jaminan diaktifkannnya perekaman e-KTP adalah pergantian atau mutasi terhadap Kepala Dinas Dukcapil Kota Palopo harus dilakukan.

“Setelah aktif selanjutnya saya harus melakukan mutasi terhadapa Kadis Dukcapil dan mengembalikan kepemimpinannya kepada pejabat yang menjabat sebelumnya yakni Asir Mangopo,” kata Arwien. Untuk proses mutasi sendiri akan tetap menunggu turunnya ketetapan terkait pergantian pimpinan Dukcapil. Selanjutnya akan melakukan konsultasi ulang terkait berkas kependudukan yang sebelumnya ditandatangani oleh pejabat pengganti. (Hms/*)

 

 

 

Pos terkait