MEDIA DUTA, PALOPO – UNIT Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Palopo, bersama dengan Regident Satlantas Polres Palopo dan Jasa Raharja Palopo melaksanakan kegiatasan sosialisasi terkait rencana penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di kantor-kantor kecamatan yang berada di Kota Palopo.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali S.Kom menyatakan, tujuan dari dilakukannya kegiatan ini agar masyarakat dapat mengetahui perihal pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kita mulai di Kantor Kecamatan Bara. Selanjutnya, akan kita laksanakan di kantor kecamatan lainnya,” kata Chandrawali, Kamis (13/10/2022).
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan Tim Pembina Samsat se Sulawesi Selatan dengan Korlantas Polri, beberapa waktu lalu di Makassar.
“Jajaran Samsat diharapkan untuk mensosialisasikan hal ini secara massif. Mengingat, meski aturannya sudah lama. Tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak selama lima tahun berturut-turut dan masa berlaku STNK-nya mati selama dua tahun akan dihapuskan dari data registrasi kendaraan.
Selain melakukan sosialisasi perihal penghapusan data kendaraan. Pihaknya juga menyampaikan beberapa kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait pajak kendaraan yang saat ini sedang diberlakukan.
Seperti, penghapusan Bea Balik Nama (BBN) II, penghapusan denda pajak untuk angkutan umum orang atas nama pribadi, serta penghapusan pajak progresif bagi kendaraan angkutan barang dan angkutan umum orang atas nama pribadi.
Lebih lanjut, ia berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat bisa lebih sadar untuk membayar pajak kendaraan.
“Sebab, uang pajak yang dibayarkan masyarakat, juga akan digunakan dalam membangun infrastruktur yang juga akan dinikmati oleh masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Camat Bara, Dewagau Laide, turut mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan. Ia mengaku akan menyampaikan perihal ini dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan yang berlangsung di wilayahnya.
“Insya Allah, kami akan sampaikan di setiap acara-acara warga. Termasuk secara personal dari setiap pegawai di kantor kecamatan, untuk menyampaikan kepada masyarakat,” tuturnya. (*)