Makassar – Legislator DPRD Kota Makassar, dari Fraksi PPP, Rahmat Taqwa Qurais menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Aerotel Smile Makassar, Selasa (06/02/2024).
Dalam sambutannya, RTQ mengatakan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang saat ini terjerat kasus hukum.
“Ketika ada masalah hukum yang menjerat masyarakat, maka perda ini hadir untuk membantu masyarakat,” katanya.
Dalam sosialisasi itu juga, Politisi PPP itu mendapat apresiasi dari masyarakat terkait dengan penyelenggaraan bantuan hukum.
“Karena memang banyak masyarakat yang terbelit kasus hukum dan tidak punya akses, keterampilan, dana untuk bisa mengakses atau melakukan perlawanan hukum. Inilah fungsinya Perda Pelenyelenggaran Bantuan Hukum,” jelasnya.
Ia menjelaskan, jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum yang merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara.
“Karena konstitusi menjamin hak setiap warga megara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui bantuan hukum,” pungkasnya.