MEDIA DUTA, PALOPO – Personel Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo meringkus seorang remaja yang merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang tukang ojek yang ada di Kota Palopo.
Insiden penganiyaan tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso (Yosdar, Belakang Gudang Es Balok), Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Selasa, 8 November 2022.
Pelaku berinisial M, umur 18 tahun, beralamatkan di Kota Palopo, melakukan penganiayaan terhadap A (31) yang merupakan tukang ojek, alamat Jl Baru Tappong, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Kanit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo Iptu A. Akbar SH., MH mengatakan penganiayaan terjadi saat adanya pertengkaran oleh pelaku M (18).
“Kemudian korban melerai namun pelaku memukul korban sebanyak 4 kali yang terkena pada bagian muka korban, dimana mengakibatkan luka memar atau bengkak dibagian pipi sebelah kiri dan kanan,” katanya.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Wara Polres Palopo.
Setelah menerima laporan tersebut tim melakukan serangkaian penyelidikan, dan mendapatkan info keberadaan M (18).
Personel Unit Reskrim Polsek Wara menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jl. Abd Kadir Daud (Ex Jalan Belimbing) Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
“Hasil interogasi setelah di amankan, terhadap M (18) mengakui perbuatannya, telah melakuan penganiayaan terhadap korban A (31),” ucap Akbar.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (*)