Reformasi Gengsi Pada PAUD

Oleh: Usniaty S.I. Kom *)

PENDIDIKAN Anak Usia Dini (PAUD) sudah dikenal luas oleh masyarakat, terlihat dengan minat masyarakat Palopo yang memasukkan anaknya ke dalam sekolah usia dini, walaupun akhir-akhir ini makna yang sebenarnya bagi oknum sebahagian orang tua terutama ibu-ibu, niatnya kurang sesuai dengan tujuan pendidikan anak usia dini yang sebenarnya.

Studi kasus penulis melihat ada ibu-ibu yang melarang anaknya memakai barang-barang yang tidak keren, branded, ada pula ibu-ibu yang memasukkan anaknya ke PAUD yang dianggap punya gengsi tinggi.

Ada pula yang memaksakan anaknya harus menguasai baca tulis hitung, padahàl jauh lebih bermanfaat jika orang tua bersama guru PAUD, lebih memprioritaskan, penanaman nilai etika baik pada anak usia dini.

Hakikat pembelajaran PAUD yang seharusnya 80 persen membangun sikap dan karakter baik anak, saat ini justru fokus pada pembelajaran baca-tulis-hitung (calistung) yang bernuansa akademik. “Ini juga jadi persoalan, selain masalah investasi pendidikan, masalah gizi dan status guru PAUD non formal yang belum dianggap sebagai guru.

Memperhatikan berbagai persoalan PAUD terlihat bahwa di lapangan ditemukan kehidupan anak-anak, baik ketika berada pada usia di bawah tiga atau lima tahun sehingga mereka memasuki dunia sekolah, adalah masih belum optimalnya perhatian orang tua, keluarga, masyarakat dan pihak yang berkompeten terdapat kepentingan tumbuh kembang anak.

Dalam tingkat pelaksanaannya tidak jarang dijumpai masih adanya hak-hak dasar anak baik berkaitan dengan aspek pendidikan, serta perlindungan dan perawatan serta pengasuhan anak yang belum dapat dipenuhi oleh optimal.

Sementara itu disadari bahwa mewujudkan sumber daya manusia perlu dilakukan secara dini ketika anak masih berusia di bawah lima tahun.

Sebagaimana dikutip dalam Undang-Undang No. 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak, pemerintah Indonesia telah merumuskan beberapa hak anak, yaitu : Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang.

Baik dalam keluarganya maupun dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar ; Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan kehidupan sosialnya sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian
bangsa.

Untuk menjadi warga Negara yang baik dan berguna ; Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan ; Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar.

Selanjutnya untuk mencapai keberhasilan program pendidikan anak usia dini sangat penting untuk memperhatikan jenis program untuk anak usia dini yang telah ada.

Keberlangsungan dan keberhasilan program-program PAUD perlu memperoleh dukungan SDM; fasilitas sarana dan prasarana serta ketersediaan dana atau kondisi keuangan.

Pada tingkat keluarga faktor yang berpengaruh terhadap program PAUD adalah tipe dan karakteristik keluarga yang ada; pengetahuan, sikap dan perilaku orang tua; harapan terhadap anak; dukungan terhadap program target dan berbagai faktor hambatan pada tingkat keluarga.

Sementara itu pada tingkat masyarakat faktor yang berpengaruh terhadap keberhasilan program menyangkut soal tipe dan karakteristik; pengetahuan, sikap dan perilaku warga masyarakat; harapan terhadap anak ; kontribusi atau dukungan apa saja yang dapat diberikan; serta berbagai faktor hambatan pada tingkat masyarakat.

Dengan demikian secara umum untuk mewujudkan anak yang mandiri, siap masuk sekolah; anak sehat dan anak yang berkecukupan gizi dipengaruhi oleh berbagai faktor baik pada tingkat keluarga, masyarakat bahkan secara struktural pada level pemerintah yakni dalam bentuk kebijakan dan program yang berorientasi pada upaya peningkatan pendidikan anak
usia dini.

Pendidikan PAUD yang sebenarnya dapat dimaknai sebagai usaha sadar untuk menciptakan lingkungan yang memungkinkan terjadi perkembangan optimal dari bakat yang dibawa sejak lahir.

Karena merupakan suatu usaha sadar, maka untuk menjadikan suatu lembaga pendidikan, yang diperuntukkan bagi anak usia dini, pemerintah dan masyarakat wajib berpartisipasi, dan bertanggung jawab agar perkembangan anak- anak di masa mendatang menjadi lebih baik.

*) Penulis adalah pemerhati masalah sosial kemasyarakatan

Pos terkait