Ratusan Mahasiswa dan Warga Kembali Gelar Aksi Tuntut Pemekaran Provinsi Luwu Raya 

Luwu Utara, MediaDuta — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam gerakan Luwu Raya kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk kedua kalinya di perbatasan Kabupaten Luwu Utara dan Luwu Timur, tepatnya di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Senin (05/01/2026).

Aksi tersebut tidak hanya diikuti oleh mahasiswa, tetapi juga melibatkan puluhan ibu-ibu serta masyarakat sekitar.

Besarnya massa aksi menyebabkan kemacetan panjang di Jalan Poros Trans Sulawesi hingga mencapai sekitar lima kilometer di kedua arah, baik dari Luwu Utara maupun dari Luwu Timur.

Unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk penagihan janji negara terkait pemekaran Provinsi Luwu Raya.

Dalam berbagai orasi yang disampaikan, mahasiswa menegaskan komitmen mereka untuk terus menyuarakan aspirasi masyarakat Tana Luwu agar dapat berdiri sebagai provinsi sendiri.

Salah satu pemuda Tana Luwu Raya, Muh Ari Fahmi, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan secara strategis di wilayah selatan dan utara Luwu Raya. Hal tersebut bertujuan untuk memantik kesadaran dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari Tanalili di bagian utara hingga Sabbang Selatan.

“Gerakan ini ingin menyatukan seluruh suara, baik dari golongan tua maupun muda. Nantinya kita akan bertemu pada satu momentum besar dengan satu simpul perjuangan dan satu proposal bersama untuk disampaikan kepada Presiden, agar Tana Luwu dimekarkan menjadi satu provinsi,” ujarnya.

Menariknya, dalam aksi tersebut Bupati Luwu Utara juga turut hadir dan menyampaikan orasi bersama masyarakat. Kehadiran kepala daerah ini menjadi simbol dukungan pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat Luwu Raya terkait pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib meskipun sempat menyebabkan gangguan arus lalu lintas.

Massa aksi menyatakan akan terus melakukan konsolidasi dan gerakan lanjutan hingga tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya mendapat kepastian dari pemerintah pusat. (*)

Pos terkait