Ranperda Perlindungan Hukum Bagi warga Miskin Telah Memasuki Tahap Expose

MEDU-ONLINE.MAKASSAR — Rancangan Perda tentang perlindungan  hukum bagi masyarakat miskin sudah memasuki tahap expose oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Prov Sulsel, Kamis, 22/4/2021 di Makassar.

Salah satu inisiator Ranperda Bantuan Hukum bagi warga miskin A Syafiuddin Patahuddin ST yang juga Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulsel sangat bergembira dan bersyukur karena telah masuk tahap eskpose.

”Ranperda ini telah saya uji publik beberapa bulan lalu di Warkop Dg Azis Masamba Luwu Utara dan mendapat antusiasme positif dari tokoh masyarakat, pemuda, tokoh perempuan, aparat keamanan, lembaga swadaya masyarakat, praktisi hukum dan lain-lain. Bahkan, semua yang hadir sangat setuju dengan Ranperda ini,” ujar Petta, sapaan akrab A Syafiuddin Patahuddin, ST.

Petta mengaku bersyukur dengan adanya rencana Perda ini dimana perlindungan hukum warga miskin memang sangat dibutuhkan dalam rangka mendapatkan kepastian, perlakuan dan hak yang sama dihadapan Hukum, sesuai amanat UUD 45.

Pasal 28 D (1) “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

Pasal 28 H (2) “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.

” Insya Allah sebagai inisiator saya akan kawal sesuai dengan prosedur hingga Ranperda ini segera ditetapkan sebagai Perda di Sulsel.

Tentu setelah expose ini akan ada tahapan lagi seperti, pembentukan Panitia khusus/pansus, expose, uji publik, raker bersama staf ahli dan instansi terkait sebelum nantinya ditetapkan di Paripurna DPRD Provinsi Sulsel,” pungkasnya. (*)

Pos terkait