Provinsi Luwu Raya: Moratorium Bukan Alibi Menunda Keadilan

Luwu Utara, MediaDuta–Setiap kali aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya mengemuka, negara selalu bersembunyi di balik satu kata yang terdengar teknokratis namun miskin keberanian politik: moratorium. Kata ini diperlakukan seolah norma absolut, padahal sejatinya ia hanyalah kebijakan administratif yang lahir dari konteks tertentu bukan hukum alam, apalagi dalil keadilan.

Ketika moratorium dijadikan alasan permanen untuk menunda aspirasi daerah, yang sesungguhnya terjadi bukan penegakan aturan, melainkan penghindaran tanggung jawab politik. Negara tampak hadir sebagai administrator, tetapi absen sebagai penjamin keadilan.

Luwu Raya bukan wilayah imajiner yang baru lahir dari ambisi elite lokal. Ia adalah kawasan historis dengan identitas politik yang mapan dan kontribusi kebangsaan yang tak terbantahkan. Dari tanah ini, Andi Djemma dan rakyat Luwu berdiri tegak membela Republik pada masa paling genting dalam sejarah Indonesia—ketika kemerdekaan belum sepenuhnya aman dan penjajahan masih mengintai dalam rupa baru.

Namun sejarah tampaknya tak selalu berbanding lurus dengan keadilan. Wilayah yang ikut mempertaruhkan darah dan nyawa demi republik justru dipaksa menunggu tanpa kepastian, terjebak dalam status administratif yang kian tidak relevan dengan tantangan zaman.

Masalah Luwu Raya bukan soal kebanggaan masa lalu, melainkan ketimpangan struktural yang nyata hari ini. Luas wilayah, medan geografis yang berat, serta jarak ekstrem antara pusat pemerintahan dan rakyat membuat tata kelola dari provinsi induk menjadi tidak efisien dan mahal. Pelayanan publik tersendat, pembangunan timpang, dan negara terasa jauh secara harfiah maupun politis.

Ironisnya, di saat negara gencar menggaungkan efisiensi anggaran dan efektivitas birokrasi, logika itu justru berhenti ketika menyentuh Luwu Raya. Status quo dipertahankan meski ongkos sosial dan ekonominya semakin besar. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan kegagalan membaca realitas lapangan.

Lebih problematik lagi, moratorium daerah otonomi baru diposisikan sebagai solusi final, padahal sejarah politik Indonesia menunjukkan hal sebaliknya. Ketika negara menilai suatu wilayah strategis atau mendesak, moratorium bisa disesuaikan, regulasi dapat dibuka, bahkan undang-undang direvisi. Fakta ini membongkar satu kesimpulan sederhana, moratorium bukan batas hukum, melainkan pilihan politik.

Dengan demikian, penolakan terhadap Provinsi Luwu Raya bukanlah keniscayaan konstitusional, tetapi keputusan politik yang diambil dan karenanya dapat dipertanggungjawabkan secara politik pula.

Aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan tuntutan istimewa dan bukan ancaman disintegrasi. Justru sebaliknya, ia adalah upaya memperkuat NKRI dengan memperpendek jarak antara negara dan warga. Negara yang kuat bukan diukur dari seberapa jauh pusat kekuasaan berada, melainkan dari seberapa efektif ia menjangkau rakyatnya.

Indonesia adalah negara yang dibangun oleh keberagaman wilayah dengan karakter yang berbeda-beda. Memperlakukan semua daerah dengan satu kacamata kebijakan yang seragam bukan tanda keadilan, melainkan penyederhanaan yang berbahaya. Ada wilayah yang membutuhkan perlakuan khusus bukan karena ingin diistimewakan, tetapi karena realitas geografis, sejarah, dan kontribusinya memang menuntut itu.

Jika negara terus menunda tanpa peta jalan yang jelas, aspirasi yang hari ini disampaikan melalui jalur konstitusional berisiko berubah menjadi kekecewaan kolektif. Bukan karena rakyat Luwu Raya tidak dewasa dalam berdemokrasi, tetapi karena negara terlalu lama menghindar dari keputusan.

Indonesia tidak lahir dari pusat semata. Republik ini berdiri karena daerah-daerah rela menyerahkan kedaulatannya demi satu negara bernama Indonesia. Maka ketika daerah meminta keadilan dalam bingkai NKRI, negara semestinya hadir sebagai penjawabbukan penghindar.

Provinsi Luwu Raya bukan ancaman bagi negara. Ancaman sesungguhnya adalah ketika negara terus menunda keadilan demi kenyamanan birokrasi.

Dan sejarah selalu konsisten pada satu hal
ketidakadilan yang dibiarkan terlalu lama, pada akhirnya akan menuntut jawaban dengan caranya sendiri.

 

Oleh: Karemuddin
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara

 

Pos terkait