Polres Luwu Utara Ungkap Enam Kasus Narkoba dalam Sebulan, Puluhan Paket Sabu dan Ribuan Obat Daftar G Disita

Luwu Utara, MediaDuta — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, enam kasus berhasil diungkap dengan barang bukti puluhan paket sabu dan ribuan butir obat daftar G, serta sejumlah tersangka yang kini ditahan.

Pengungkapan pertama terjadi pada 16 Juli 2025 di Desa Ketulungan, Kecamatan Sukamaju.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial B (44) yang kedapatan menyimpan lima paket sabu siap edar, perlengkapan konsumsi sabu, dan satu unit ponsel.

Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial BA yang kini berstatus buronan (DPO).

Dua hari berselang, 18 Juli 2025, petugas mengamankan A (18) di sebuah jasa ekspedisi di Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba.

Penangkapan bermula dari informasi Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palopo terkait paket mencurigakan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1.000 butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) yang dipesan melalui media sosial.

Pada 29 Juli 2025, dua kasus kembali diungkap di Kecamatan Malangke Barat.

Di Desa Pengkajuan, polisi menangkap AS (42) dengan barang bukti satu paket sabu, plastik kosong, dua pipet, dua ponsel, dan uang tunai Rp1,4 juta.

Di hari yang sama, petugas juga meringkus D (27) di Desa Pao dengan tujuh paket sabu, uang tunai Rp735 ribu, satu ponsel, dan sepeda motor.

D diketahui mendapatkan sabu dari AS untuk diedarkan kembali.
Kemudian pada 31 Juli 2025, dua tersangka lainnya, BY (26) dan R (17), ditangkap di Desa Lampuawa, Kecamatan Sukamaju.

Polisi menyita 12 paket sabu, satu unit ponsel, dompet, dan tas penyimpanan narkotika.

Penindakan terbaru berlangsung pada 13 Agustus 2025 di Dusun Dondo, Desa Arusu, Kecamatan Malangke Barat.

Seorang pria berinisial M (29) diamankan dengan barang bukti empat paket sabu dan dua unit ponsel.

Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari orang tak dikenal yang mengantarkannya di sekitar Jalan Poros Baku-Baku, Malangke.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Nurtjahyana Amir, S.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Luwu Utara.

“Narkotika adalah ancaman serius bagi generasi bangsa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku, dan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” ujar AKP Nurtjahyana, kepada awak media, Kamis (14/8/2025).

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, seluruh tersangka sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara.

“Seluruh tersangka kini diamankan di ruang tahanan Polres Luwu Utara dan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tutupnya. (*)

Pos terkait