MEDU.ONLINE.LUWU – Polres Luwu memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama operasi sepanjang tahun 2021. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Luwu, Rabu 23 Juni 2021 siang.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu dan obat-obatan terlarang. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender.
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto mengatakan ada 53 saset sabu-sabu yang dimusnahkan. Dengan berat total mencapai 90,43 gram.
“Estimasi harga sabu yang kita musnahkan Rp 144,6 juta,” kata AKBP Fajar dalam keterangan tertulisnya.
Selain memusnahkan sabu, polisi juga memblender 134 butir obat daftar G jenis tramadol.
Obat daftar G tersebut terbagi dalam 27 saset kisaran harga Rp 540 ribu.
“Jadi ini adalah barang bukti dari sejumlah kasus yang diungkap Satuan Narkoba sejak Januari,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Fajar juga mengungkapkan bahwa meningktanya kriminalitas di Luwu sebesar 62% akibat penyalahgunaan narkoba.
“Tindak pidana menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polres Luwu 76% diantaranya tindak pidana kekerasan dan 62% diantaranya adalah akibat pengaruh atau dampak dari narkotika jenis sabu dan obat keras,” kata Fajar.
Ia berharap kepada generasi muda agar menjauhi narkoba. (*)