MEDU ONLINE, LUWU UTARA — Pelaku pencuri tujuh buah handphone diringkus anggota Reskrim Polres Luwu Utara, Polda Sulsel.
Pelaku berinisial AA (38) warga Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Saat dilakukan penyidikan, AA berhasil diamankan di rumahnya.
Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri saat melakukan konferensi menuturkan bahwa pelaku melakukan aksinya di tiga titik.
Bermula pelaku menunggu korbannya di depan mini market Alfamidi, setelah melihat korban masuk ke Alfamidi belanja dan hp milik korban diletakkan di kantong sepeda motor bagian depan maka pelaku langsung melakukan pencurian.
Di tkp kedua pelaku menunggu jamaah untuk masuk ke dalam mesjid Syuhada Masamba melaksanakan sholat.
Ketika korban hendak sholat dan hp miliknya di letakkan di kantong motor bagian depan maka pelaku langsung melakukan aksinya.
Selanjutnya di tkp ketiga pelaku melakukan aksinya di SMAN 8 Luwu Utara.
Disaat para siswa-siswi melaksanakan apel pagi, pelaku mengambil kesempatan masuk kedalam kelas dan mengecek satu persatu tas korban.
Di SMAN 8 Luwu Utara pelaku berhasil mencuri lima buah handphone.
“Melalui informasi masyarakat dan hasil penyidikan, Tim Reskrim Polres Luwu Utara berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ucap Akbp Galih di depan awak media, Kamis (10/11/2022).
Lanjut Kapolres menjelaskan, saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan di rumah pelaku, ditemukan tujuh buah handphone.
“Kita menemukan tujuh buah handphone di rumah pelaku. Dari hasil perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUH Pidana pasal 65 ayat satu KUH pidana dan ancaman hukuman penjara selama lima tahun,” jelasnya.
Selain itu, Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mengalami kehilangan (kecurian) untuk segera melapor ke Kantor Polisi.
“Bagi masyarakat yang mengalami pencurian, jangan takut untuk melapor ke kami, kami tidak akan membebankan korban,” kuncinya.