Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Baebunta Luwu Utara 

Luwu Utara, MediaDuta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (19/4/2025), sekitar pukul 15.00 wita.

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/IV/2025/SPKT/Satresnarkoba Polres Luwu Utara/Polda Sulsel, kedua tersangka masing-masing berinisial SAN (41), warga Kelurahan Salassa, dan HT (32), warga Makassar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat paket narkoba jenis sabu-sabu, satu botol kaca sebagai alat isap, dua unitm handphone (merek Vivo dan Nokia warna biru), satu buah tas hitam, pirex, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, melalui Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayah Baebunta.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan bahwa SAN dan HT diduga kuat menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti,” jelas AKP Nurtjahyana.

Lebih lanjut kasat Narkoba menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, tersangka SAN mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Pos terkait