Pilgub Sulsel Memanas, Aksi Saling Lapor Terkait Dugaan KTP Bodong IYL-Cakka

MAKASSAR – Suhu politik jelang pemilihan gubernur (Pilgub) Sulsel semakin panas saja. Aksi salinglapor terjadi.

Ola Mallawangeng yang dilaporkan ke Bawaslu Sulsel atas tuduhan penyebaran kebencian atas tersebarnya selebaran dukungan Bupati Bone Andi Fahsar Padjalangi, kepada Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) di jalur perseorangan mengancam akan melapor balik.

Bacaan Lainnya

Tak tanggung-tanggung, Ola mengancam akan melaporkan langsung IYL dan Cakka di pihak kepolisian.

“Kemungkinan besar siapa yang melaporkan saya itu juga saya laporkan. IYL-Cakka dan tim hukum, ini menyangkut pidana jadi laporannya di kepolisian,” kata Ola usai menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (15/12/2017).

Menurutnya, kasus yang membuat dirinya jadi terlapor adalah pencemaran nama baik.

“Ini fitnah, pencemaran nama baik. Saya sudah dituduh dan ini tidak ada sama sekali,” katanya.

Ola menguraikan, dirinya tidak pernah membuat dokumen palsu Bupati Bone dan menyebarkan kebencian seperti yang dituduhkan. Dokumen yang tersebar disebut tidak dibuat oleh dirinya.

“Ada yang terupload surat dukungan Andi Fahsar. Kita disuguhi jadi kita komentari dan itu tidak ada dirugikan,” pungkasnya.

Diketahui, Ola dilaporkan atas dugaan sebagai perekayasa dan penyebar informasi hoax. Dilapor oleh Tim Hukum IYL-Cakka ke Bawaslu Sulsel, Rabu (13/12/2017) siang lalu.

Tim Hukum IYL-Cakka, Yasser S Wahab menuturkan, pihaknya sudah mengantongi beberapa bukti tentang penyebar informasi hoax tersebut.

“Kami telah melaporkan adanya berita hoax yg memposting B.1-KWK (pernyataan) palsu atas nama A. Fashar Padjalangi. Sedangkan yang bersangkutan sama sekali tidak pernah kami ajukan sebagai pendukung, sebagaimana Data Silon yang juga ada pada KPU,” tegas Yasser usai menyerahkan laporannya ke Bawaslu Sulsel, Rabu (13/12/2017).

Atas dasar itu, pihaknya sangat meyakini jika B.1-KWK yang dimassifkan pelaku dan Perekayasa itu ke media sosial, termasuk muncul di berita beberapa media online adalah palsu.

“Itu nyata-nyata dibuat oleh orang yang bertendensi untuk mendiskreditkan paslon IYL-Cakka di masyarakat Sulsel. Dengan kata lain, pelaku berusaha untuk membegal proses demokrasi yg sementara berlangsung,” paparnya.

Atas laporan tim Hukum IYL – Cakka Ola Mallawange telah menghadiri panggilan Bawaslu Sulsel, di Jalan Andi Pettarani Makassar, (15/12/2017).

“Saya tadi menghadiri panggilan Bawaslu Sulsel. Saya dimintai keterangan adanya laporan tim IYL – Cakka,” tutup Ola.

Selain Ola Mallawangeng, Bawaslu Sulsel juga mengirimkan surat pemanggilan pada Irfan Wahyudi, yang berstatus sebagai tenaga ahli fraksi Hanura DPR RI. Diketahui surat laporan bernomor 002/LP/PG/Bawaslu.Sulsel/27.00/XII/2017 yang dilaporkan Andi Alrizal Yudi, Djaelani Prasetya dan saksi pelapor Henny Handayani.

Surat pemanggilan klarifikasi bertanda tangan atas nama Ketua Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf, diantar staf Bawaslu Suriadi dan diterima Ola, pada Rabu malam (13/12). Dalam surat klarifikasi tersebut tercantum pasal yang digunakan yakni UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.(*)

Pos terkait