MEDU-ONLINE, PALOPO | Seorang tersangka pelaku tindak pidana pemerkosaan di kota Palopo, Erik S (24), ditangkap polisi setelah buron dan bersembunyi di kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPTU Abd Madjid Maulana, didampingi Katim Resmob AIPDA Ronald Effendy, dibackup oleh Satresmob Polda Sulsel dan Unit Resmob Satreskrim Polres Parepare menangkap tersangka berinisial ES tersebut, belum lama ini.
Tersangka diduga memperkosa anak di bawah umur berusia 14 tahun berinisial AT yang masih berstatus pelajar SMP di Lamasi, Kabupaten Luwu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar mengatakan penangkapan pelaku berlangsung di Jalan M.P. Remmang, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, kota Parepare.
“Pelaku ditangkap atas perbuatan persetubuhan atau pemerkosaan anak di bawah umur, hal ini berdasarkan laporan Polisi: LPB/178/IV/2022/SPKT tertanggal 09 April 2022, atas nama pelapor berinisial RC dan korban berinisial AT,” kata Aris melalui siaran pers, Sabtu (23/4/2022).
Menurut Kasatreskrim, Pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan penyelidikan terkait pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku adalah ES.
“Tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah keluarganya di kota Parepare. Selanjutnya tim Resmob menuju ke tempat yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku,” terang Andi Aris.
Masih lanjut Aris, tindakan pemerkosaan itu berlangsung di BTN Hartaco, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Pada saat orang tua korban bermaksud membangunkan korban di dalam kamar tidurnya untuk makan sahur namun karena tidak ada, maka orang tua korban meneriaki sepupunya dan menanyakan keberadaan anaknya (AT), namun tak juga diketahui sehingga dilakukan pencarian namun tidak ditemukan.
“Berselang beberapa jam kemudian, korban pulang ke rumah, diantar seorang laki laki yang tidak dikenal oleh korban, namun dalam keadaan sakit bagian kelaminnya dan sakit bagian perut dan bagian belakangnya. Atas kejadian tersebut, korban dan orangtuanya merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian ini di Mako Polres Palopo,” urai Aris.
Aris juga menjelaskan, setelah dilakukan interogasi oleh Polisi, Pelaku ES pun mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan persetubuhan terhadap korban, selanjutnya Pelaku dibawa ke sel Mako Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)