Menurut korban, sebut saja Bunga (17), yang mengaku bahwa kejadian tersebut berawal saat dirinya sedang tidur pulas.
Tiba-tiba tersangka yang juga bapak kos, masuk ke dalam kamar dan mengikat tangan korban.
Tersangka juga melakban mulut korban sebelum melampiaskan birahinya.
Celakanya, pelaku rupanya ketagihan. Sehingga tidak hanya sekali (pada Jumat 10 Agustus) saja Bunga diambil kegadisannya, melainkan pada Senin 13 Agustus, korban juga dipaksa melayani hasrat seksual WN (45 tahun).
“Tersangka berinisial WN (45) ditangkap di rumahnya, tempat kos korban di Kelurahan Balandai, Kecamatan Wara Utara dan langsung diamankan,” kata Kapolsek Wara Utara Iptu Idris, Minggu,(19/8/2018) kepada awak media.
Ia menjelaskan, tersangka ditangkap sesaat setelah menerima laporan dari korban.
“Sesuai laporan korban pada kami, korban mengaku diperkosa sebanyak dua kali. Pertama, korban diperkosa pada Jumat 10 Agustus 2018 lalu dan kembali memperkosa korban pada Senin 13 Agustus 2108,” ungkap Iptu Idris.
Korban diancam agar tidak melaporkan kejadian tersebut. Namun karena tidak tahan, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Wara Utara, kawasan Perumnas Rampoang Palopo. (**)