MEDU ONLINE, LUWU UTARA — Jumlah janda di Kabupaten Luwu Utara mencapai ratusan. Pengadilan Agama mencatat ada sebanyak 593 janda baru di Tahun 2023.
Secara akumulasi hingga bulan Desember, Pengadilan Agama Masamba mencatat pengajuan cerai gugat ada sebanyak 625 perkara.
“Sampai hari ini, 11 Desember perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Masamba mencapai 625,” ucap Panitera Pengadilan Agama Masamba, Khumaeni diruang kerjanya, Senin (11/12/2023).
Ia juga mengatakan dari 625 perkara dua perkara tahun 2023, 593 perkara yang putus.
“Sebanyak 593 perkara yang putus alias keluar akta cerainya sedangkan sisanya masih menunggu agenda persidangan,” terangnya.
Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab perceraian di Kabupaten Luwu Utara.
“Penyebabnya bermacam-macam ada yang faktor ekonomi, ada juga kurangnya tanggung jawab dari pihak lelaki dan kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya.
Khumaeni melanjutkan, sebelum melakukan sidang, Hakim PA akan melakukan mediasi jika kedua belah pihak hadir di persidangan.
“Terlebih dahulu kami akan melakukan mediasi ketika kedua belah pihak hadir di persidangan, ada yang kembali rujuk, ada juga yang lanjut sidang dengan kesempatan dari kedua belah pihak. Tetapi jika penggugat maupun tergugat tidak hadir, persidangan tetap berlanjut,” pungkasnya.