Penerima Bantuan Hibah Pamsimas Desa Pengkendekan Diduga dikenakan Biaya 100 Ribu/KK

MEDU ONLINE, LUWU UTARA – Sebanyak 150 Kepala Keluarga (KK) di Desa Pengkendekan Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara menerima bantuan hibah berupa air bersih.

Bantuan ini merupakan sebuah program yang didukung oleh Kementerian PPN/ Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.

Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022. Dengan keterangan “Wilayah Ini Mendapatkan Program Hibah Air Minum Pedesaan APBN”.

Meski demikian, dalam pelaksanaan atau pada proses pekerjaannya, terdapat pungutan biaya kepada warga-warga, yang dilakukan oleh para aparat pemerintah setempat.

Salah seorang warga Desa Pengkendekan, inisial AM mengatakan bahwa pungutan biaya itu, disebutkan aparat Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai uang untuk membeli pipa saluran air.

“Sesaran nominal tagihannya senilai Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) terhadap 150 KK di Desa Pengkendekan. Totalnya senilai Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah),” ucapnya ke awak media, Jumat (8/12/2023).

Ia juga mengatakan, waktu datangnya aparat desa ke rumahnya, disampaikan kalau akan ada pengadaan saluran air ke setiap rumah, dan disitu ada tagihan seratus ribu, katanya untuk membeli pipa.

“Itu kita bayar, tapi kenyataannya, dari adanya sampai sekarang, tidak pernah dinikmati, tidak pernah digunakan. Berfungsinya, hanya disaat datang pemeriksanya, kalau sudah pulang, mati mi juga,” tambahnya.

Sekaitan dengan hal tersebut, pihak PUPR Kabupaten Luwu Utara, Marsuki menyampaikan bahwa, jika dalam proses pengadaannya didapatkan pungutan biaya, maka itu dipastikan sebagai Pungutan Liar (Pungli).

“Yang namanya bantuan secara hibah, untuk pengadaannya, tentu tidak dibenarkan adanya pungutan biaya. Dan jika ada, itu ilegal,” tutur Marsuki.

Sementara itu, Kepala Desa Pengkendekan, H. Muslimin, menyebutkan bahwa nominal yang pernah dibebankan kepada masyarakat itu, merupakan hasil musyawarah.

“Pembayaran seratus ribu itu, adalah hasil musyawarah masyarakat dimana aturan pamsimas mensyaratkan adanya dana incase dari masyarakat pada tahun 2017,” terangnya, kepada awak media melalui telepon selulernya, Senin (11/12/2023).

Namun pengakuan sang kepala desa tersebut, dibantahkan oleh warga-warganya sendiri.

“Tidak pernah ada musyawarah yang dilaksanakan pemerintah desa dengan masyarakat, kita-kita ini justru sempat mempertanyakan maksud pembayaran 100 ribu di waktu itu,” beber warga Pengkendekan, WA yang dibenarkan oleh beberapa warga lainnya dihadapan awak media.

Ia melanjutkan bahwa, penjelasan dari aparat desa waktu itu, karena mau dipasang saluran air bersih ke rumah-rumah, tapi untuk pipa yang mengarah ke tiap rumah itu, ditanggung masing-masing, dibeli masing-masing dan harganya 100 ribu.

RA, merupakan warga setempat pun juga mengutarakan hal yang senada.

“Disebutkan pemasangannya disaat itu bahwa, uang yang nominalnya 100 ribu, nantinya akan dikembalikan. Tapi sampai sekarang tidak ada,” pungkasnya.

Meski begitu, asas manfaat dari bangunan tersebut, masih terus dikeluhkan warga Pengkendakan hingga saat ini.

“Pamsimas disini itu, hanya bangunannya saja yang dilihat, dari pertama adanya sampai sekarang, tidak pernah difungsikan sebagaimana seharusnya,” tutup WA.

Diketahui, bangunan PAMSIMAS yang dikeluhkan masyarakat Desa Pengkendekan ini lantaran, manfaatnya tidak dirasakan oleh warga-warga.

Dibangun pada Tahun 2017 sebagai Sarana Air Bersih yang dilengkapi Menara Air, Jaringan Pipa dan Kran Umum dengan anggaran Rp.245.000.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah).

Pos terkait