Pemudik Masuk Palopo, Siap-siap Ki Disuruh Putar Balik

ilustrasi mudik

MEDU.ONLINE.PALOPO – Pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik lebaran tahun ini.

Hal itu ia sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 serta perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam video confrensi, Rabu (21/4/2021) lalu.

Di Kota Palopo sendiri, terkait larangan mudik, pintu masuk perbatasan akan dijaga oleh kepolisian.

Penjagaan ini mulai berlaku 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

“Penjagaan kita lakukan nanti tanggal 6-17 Mei pada masa peniadaan mudik,” kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, Selasa 27 April 2021.

Bagi pemudik yang hendak melintas, bahkan akan diminta putar balik.

“Sanksinya diarahkan untuk putar balik, sesuai dengan aturan dari pemerintah,” sebut Alfian.

Sedangkan untuk warga yang berasal dari Belopa melintas di Palopo dan hendak menuju ke Walenrang atau sebaliknya akan diizinkan lewat setelah melalui pemeriksaan yang ketat.

“Kita akan periksa identitasnya, misalnya KTP, apakah memang benar dia orang Walenrang atau bukan,” ujar Alfian.

Selain penjagaan di perbatasan, Polres Palopo juga akan membuat beberapa pos jaga lain yakni di Pasar Sentral Palopo, Lagota dan depan City Market Salobulo.

Selain daripada itu, beberapa ketegori yang diperbolehkan menlintas seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Namun, pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut juga harus mendapatkan izin tertentu. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19 RI yang mengatur tentang peniadaan mudik Lebaran. (*)

Pos terkait