LUWU UTARA — Selama masa libur cuti bersama nasional, jadwal pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Luwu Utara akan tutup sementara dulu.
Hal tersebut diungkap oleh Kanit Registrasi dan Indentifikasi (Regident) Satlantas Polres Luwu Utara, Ipda Jusman, dalam rilis resmi yang disampaikan oleh Humas Polres Luwu Utara, Kamis 30 Mei 2019.
“Bagi masyarakat Kota Luwu Utara pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Mei sampai dengan 9 Juni 2019, dapat diperpanjang dengan masa tenggang mulai dari tanggal 10 juni sampai dengan 18 Juni 2019,” ujar Ipda Jusman.
Ia menambahkan, selama masa tenggang tersebut masyarakat dapat memperpanjang di satpas Satlantas Polres Luwu Utara. Namun apabila lewat dari masa tenggang yang telah diberikan, maka akan diterapkan prosedur pembuatan SIM baru bagi pemohon SIM tersebut.
“Untuk ketentuan libur itu berdasarkan surat pemberitahuan dari Mabes Polri mengenai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2019,” pungkasnya.
(*)