LUWU UTARA — Rapat Paripurna Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara digelar siang tadi, Selasa (13/3/2018).
Paripurna keputusan DPRD Nomor: 188.4/2/DPRD-LU/III/2018 tentang persetujuan pembentukan pemekaran 3 (Tiga) kecamatan yang ada di Luwu Utara.
Pembentukan kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Sukamaju Selatan Nomor Perda 01 Tahun 2018, Kecamatan Baebunta Selatan Nomor Perda 02 Tahun 2018 Dan Kecamatan Sabbang Selatan Nomor Perda 03 Tahun 2018 yang menjadi peraturan daerah Kabupaten Luwu Utara.
Ketua DPRD Mahfud Yunus menyampaikan bahwa tujuan dari pada Pemekaran 3 (tiga) Kecamatan tersebut melalui prosedur penetapan mekanisme aturan perundang-undangan yang berlaku dan mempermudah pelayanan masyarakat yang jauh.
“Agar mempermudah pelayanan masyarakat yang lebih jauh, mendekatkan pelayanan dan mempercepat proses pembangunan di setiap wilayah kecamatan yang baru dimekarkan,” ujar Mahfud.
Selain itu, “akan menambah ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah berpotensi dan memenuhi syarat atau perundang-undangan yang berlaku untuk memegang jabatan pada kecamatan yang baru dimekarkan,” lanjut Mahfud.
Paripurna penetapan 3 (tiga) buah Ranperda Pemekaran Kecamatan dihadiri oleh Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Wakil Ketua I Rahmat Laguni, Wakil Ketua II Andi Sukma, Anggota DPRD, FKPD, Staf Ahli dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Luwu Utara.(Putri/*)