MEDU-ONLINE, PALOPO | Walikota HM Judas Amir menghadiri Rapat Paripurna DPRD Palopo, dalam rangka pandangan umum Fraksi-Fraksi, dilanjutkan dengan jawaban Walikota atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Kota Palopo, TA 2021 di Ruang Rapat Paripurna, Senin 11 Juli 2022.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Dr Hj. Nurhaenih S.Kep M.Kes, bersama Wakil Ketua I, Abd Salam SH, dan Wakil Ketua II, Irvan Majid ST.
Ketua DPRD pada kesempatan tersebut mengungkapkan, Paripurna ini merupakan adalah tindaklanjut tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
Walikota Palopo mengatakan sehubungan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palopo, yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna sebelumnya, dirinya menilal sebagal masukan dan saran yang konstruktif dalam mengevaluasi program dan kegiatan yang telah dilaksanan pada tahun sebelumnya.
“Untuk itu kami ucapkan terima kasih, dan melalui kesempatan ini, selanjutnya, sesuai urutan penyampaian dari masing-masing juru bicara fraksi dapat kami sampaikan terkait perencanaan anggaran serta pencapaian visi dan misi yang tertuang di dalam RPJMD, bahwa Pemerintah Kota Palopo dalam mengalokasikan anggaran tetap berpedoman pada RPJMD Kota Palopo, sebagai wujud dari visi misi Kepala Daerah.”
“Mengenal Sistem Manajemen Pengelolaan terhadap beberapa Proyek Multiyears bahwa pengelolaan terhadap aset pemerintah tersebut, direncanakan akan bekerjasama dengan pihak ketiga, sehingga pengelolaan asset tersebut lebih efektif dan profesional,” jelasnya.
Lanjutnya, “terkait belanja tidak terduga yang tidak ada realisasinya, bahwa pembiayaan penanganan bencana tidak harus melalui belanja tidak terduga, penanganan terhadap bencana pada tahun 2021, baik yang disebabkan oleh penyebaran Covid-19 maupun bencana alam dibiayai dari anggaran program dan kegiatan perangkat daerah yang sudah mengantisipasi dana bencana tersebut dalam hal ini, perangkat daerah membutuhkan tambahan anggaran maka Pemerintah dapat menggunakan belanja tidak terduga.”
Terkait Peningkatan Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota Palopo terus berusaha dalam meningkatkan PAD Kota Palopo untuk memperkuat kemandirian daerah. Pemanfaatan barang milik Daerah untuk menghasilkan pendapatan terus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai pembangunan sistem E-Government dan E- Budgetting, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, telah membangun SIPD yang wajib digunakan oleh setiap daerah. Sistem tersebut telah mengakomodir proses perencanaan sampai pada proses pelaporan, hanya saja sistem ini masih dalam proses penyempurnaan. Sehingga kita perlu memberi dukungan terhadap pembangunan SIPD, demi mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hal tersebut merupakan penyampaian jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Palopo terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Adapun saran dan pertanyaan yang sifatnya teknis dan belum terjawab dalam kesempatan ini, akan disampaikan pada tingkat pembahasan selanjutnya.
(kom)