Panwaslu Kirim ‘Surat Cinta’ untuk KPU, Minta Penetapan Ome-Bisa Dikaji dan Teliti Ulang?

PALOPO — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo ternyata sudah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, untuk mengkaji dan meneliti persyaratan pencalonan Akhmad Syarifuddin Daud sebagai calon Walikota Palopo periode 2018-2023.

Surat Panwaslu Palopo bernomor 0396/SN-23/PM.00.02/IV/2018 tanggal 27 April 2018 itu ditujukan ke KPU Palopo terkait status hukum Akhmad Syarifuddin Daud yang telah inkrah di Pengadilan Tinggi Makassar, sebagai terpidana kasus ujaran kebencian dengan vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Dasar hukum Panwaslu Palopo meminta KPU Palopo mengkaji atau meneliti kembali persyaratan pencalonan Akhmad Syarifuddin Daud, sesuai surat Panwaslu tersebut, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU.

Dasar hukum lainnya yang menjadi rujukan Panwaslu Palopo, yakni PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota, PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum Nomor 3 Tahun 2017, Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan tahapan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Surat Panwaslu Palopo tersebut ditandatangani langsung Ketua Panwaslu Kota Palopo, Syafruddin Djalal, sebagai bahan pertimbangan KPU untuk mengkaji dan meneliti kembali syarat pencalonan Akhmad Syarifuddin Daud tersebut,  dimana surat tersebut juga ditembuskan ke Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel di Makassar.

Terkait surat Panwaslu Palopo tersebut, Komisioner KPU Palopo Divisi Hukum dan Advokasi, Faisal Mustafa membenarkan adanya surat tersebut. Hanya saja, Faisal belum bersedia berkomentar lebih jauh karena pihaknya masih berada di Makassar guna mengikuti persidangan PT TUN.

“Suratnya sudah ada di KPU Palopo, kalau tidak salah sudah satu minggu lalu,” terang Faisal via telepon, Rabu malam (2/5). (Ist/*)

Pos terkait