Panwascam Wara Gelar Sosialisasi Netralitas ASN Dalam Pilkada Serentak 2018

PALOPO — Demi melaksanakan pemilu kepala daerah berkualitas yang berlangsung fair, jujur dan adil, Panwascam Wara menggelar rangkaian sosialisasi tentang netralitas ASN, bertempat di RM. Lafanza Jl. Andi Kambo Kota Palopo (Depan Taman Segitiga Binturu) Selasa, 20 Februari 2018.

Walikota Palopo dalam hal ini diwakili oleh Asisten 1 Bidang pemerintahan Drs. H Burhan Nurdin M.Si, menyampaikan bahwa kita sebagai ASN konsekuensinya dituntut untuk tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Bacaan Lainnya

Salah satu aktualisasi ASN harus bersikap netral dalam setiap kegiatan Pilkada di 2018 ini, bersikap netral dalam kehidupan politik, diartikan berdiri sama jarak dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh tarikan partai politik untuk ikut memperjuangkan kepentingannya serta tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Karena ASN adalah aparat negara yang berkewajiban melayani seluruh kepentingan masyarakat sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Sebagai ASN haruslah kita berhati hati karena ASN ini adalah jabatan yang perlu di jaga dengan hati-hati untuk itu ASN harus menjaga ucapan dan tindakan untuk tidak mengimbau atau mengarahkan pihak lain agar memilih salah satu Bakal Calon Peserta Pilkada tahun 2018 atau lain sebagainya.

Komisioner Panwas Kecamatan Wara, Iswandi Ismail, menyampaikan materi Sosialisasi Netralitas ASN pada Pilkada Palopo 2018, dengan tema netralitas ASN mendorong terciptanya Pilkada Palopo yang berintegritas sesuai UU no 5/2014 pasal 1, UU nomor 10/2016, dan PP nomor 53/2010 tentang netralitas ASN.

Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,

Terhadap ASN yang merupakan isteri Kepala Daerah dan/atau isteri Wakil Kepala Daerah yang akan maju dalam kontestasi pilkada tahun 2018, maka untuk menjaga netralitas ASN agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagai ASN dan mengajukan surat ijin untuk non aktif dalam kepengurusan PKK dan/atau Dekranasda kepada Ketua Umum PKK dan Ketua Umum Dekranans yang secara administratif di tembuskan kepada KPU Provinsi/kabupaten/kota dan Bawaslu Provinsi serta Panwaslu Kabupaten/Kota.

Turut Hadir Asisten I Bidang Pemerintahan Drs. H Burhan Nurdin M.Si, Kepala BKD Kota Palopo, Camat Wara, Ketua Panwas Wara Ibrahim, Komisioner Panwas Kec. Wara Iswandi Ismail, para OPD dan ASN Lingkup Kota Palopo.(rilis)

Pos terkait