MEDU.ONLINE – Berdasarkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah. Pihak PLN (Persero) akan lakukan penurunan tarif kWh per bulan Oktober-Desember 2020.
Diberlakukannya penurunan tarif kWh tersebut maka harga per kWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467 per kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh, atau turun Rp 22,5 per kWh.
Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak COVID-19 dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan serta solusi bagi para pelanggan listrik.
“Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” kata Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, dikutip dari detik.com, Selasa (1/9/2020).
Penurunan tarif bagi golongan rendah ini ditegaskan tidak menyertakan syarat apapun. Dengan begitu masyarakat bisa menikmati tarif dan menggunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman.
Sementara, untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100% dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50% yang sudah dimulai sejak April 2020. Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100%.
Berikut pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:
1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA – 200 kVA