Motif Pembunuhan Wanita Lansia di Palopo; Emosi Saat Ditagih Utang Lalu Habisi Korban Pakai Batu Ulek

MEDU.ONLINE.PALOPO – Terungkap motif Asbullah (25) pelaku pembunuhan sadis terhadap korbannya Daeng Losi (60) seorang wanita paruh baya di Palopo.

Peristiwa nahas itu terjadi di sebuah perumahan milik korban, di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Palopo, Sulsel, pada Rabu (11/8/21) lalu.

Asbullah ditangkap di Desa Lise, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Selasa (17/8/21) siang.

Penangkapan tersebut oleh Satreskrim Polres Palopo dibackup TMC Resmob Polda Sulsel, dipimpin Kasat Reskrim AKP Andi Aris Abubakar.

Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistyono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku tega menghabisi korban berawal dari utang piutang.

Pelaku diketahui memiliki utang kepada korban yang berprofesi sebagai rentenir, sebesar Rp 2,5 juta.

Tepat di hari kejadian pembunuhan, pelaku datang ke rumah korban, berencana untuk membayar sebagian utangnya.

“Pada saat itu pelaku datang ke rumah korban untuk membayar utangnya,” kata AKP Edi kepada wartawan di Mapolres Palopo, Rabu (18/8/21) siang.

Korban menagih kepada pelaku sebesar Rp 1 juta, separuh dari utang pelaku.

Namun pelaku hanya memiliki uang sebesar Rp 350 ribu.

Sehingga keluar kata-kata dari korban yang membuat pelaku emosi.

“Dengan adanya perkataan korban tersebut pelaku langsung emosi dan mengambil penumbuk lombok (batu ulek) yang berada di dapur,” ujar Edi.

Pelaku kemudian menghampiri korban yang berada di depan kamar sedang bermain game.

Lalu menganiaya korban dengan cara memukul kepala bagian belakang sebanyak empat kali menggunakan batu ulek.

Pelaku kemudian menganiaya korban dengan sebuah badik dengan 20 tusukan, hingga korban meninggal dunia.

“Setelah itu, pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu belakang,” jelas Edi.

Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri ke luar daerah dengan sepeda motor.

Pelaku Asbullah berhasil diringkus setelah sepekan pelariannya.

Atas perbuatannya menghilangkan nyawa korban, ia dikenakan Pasal 338 ancaman hukuman15 tahun penjara, yo Pasal 351 (3) ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tak hanya membunuh, ternyata pelaku pernah berbuat kejahatan lain. Asbullah tercatat sebagai seorang residivis kasus pencurian motor.

“Pada pemeriksaan yang dilakukan oleh personel Sat Reskrim, terungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus curanmor,” jelas Edi. (*)

Pos terkait